Example floating
Example floating
Liputan Khusus

Rapat Bersama BAZNAS, Komisi IV Luruskan Isu Politisasi Bantuan Sosial

Redaksi
11
×

Rapat Bersama BAZNAS, Komisi IV Luruskan Isu Politisasi Bantuan Sosial

Sebarkan artikel ini
Rapat RDP Komisi IV Deprov bersama Baznas Provinsi Gorontalo. FOTO:JUNA/HESTEK

HESTEK.CO.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo meluruskan berbagai isu yang berkembang terkait dugaan politisasi penyaluran bantuan sosial oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Gorontalo. Penegasan itu disampaikan setelah Komisi IV menggelar rapat kerja bersama jajaran komisioner BAZNAS di Ruang Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (27/7/2026).

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Muhammad Dzikyan, mengatakan rapat tersebut digelar sebagai forum tabayun untuk memastikan mekanisme penyaluran bantuan yang dilakukan BAZNAS berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipahami masyarakat secara utuh.

“Dari hasil tabayun, kami mendapatkan penjelasan bahwa bantuan yang dikelola BAZNAS disalurkan melalui mekanisme yang jelas, baik melalui pengajuan langsung masyarakat maupun usulan dari pemerintah melalui OPD terkait,” ujar Dzikyan.

Baca Juga:  Penjabup Hendriwan Janji Bangun Boalemo Dari Pusat

Ia menjelaskan, setiap permohonan bantuan harus melewati proses administrasi, verifikasi, hingga penilaian kelayakan sebelum diputuskan sebagai penerima manfaat. Penyaluran bantuan juga dilakukan secara nontunai dengan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Menurut Dzikyan, BAZNAS menegaskan tidak pernah menyalurkan bantuan dalam bentuk uang tunai melalui anggota DPRD maupun pihak lain.

“Apabila ada pihak yang mengaku memperjuangkan bantuan tersebut, itu hanya sebatas menyampaikan informasi atau mendampingi masyarakat. Keputusan pemberian bantuan tetap berdasarkan hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku di BAZNAS,” jelasnya.

Baca Juga:  Sah!! KPU Provinsi Gorontalo Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029

Ia menambahkan, penetapan penerima bantuan sama sekali tidak dipengaruhi latar belakang politik ataupun afiliasi tertentu. Seluruh permohonan diproses berdasarkan kondisi ekonomi calon penerima serta kelengkapan persyaratan administrasi.

Selain bantuan reguler, BAZNAS juga memiliki skema bantuan tanggap darurat bagi masyarakat yang terdampak kebakaran maupun bencana alam. Dalam kondisi tersebut, bantuan dapat disalurkan lebih cepat setelah dilakukan koordinasi dan verifikasi bersama pemerintah desa atau instansi terkait.

Baca Juga:  Ismail Madjid Canangkan Kampung Cinta Disabilitas dan Lansia

“Untuk bantuan yang bersifat darurat, BAZNAS dapat bergerak cepat setelah memastikan kondisi di lapangan. Tidak ada perlakuan tebang pilih dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat,” tegasnya.

Melalui rapat tersebut, Komisi IV berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi mengenai penyaluran bantuan sosial. DPRD juga menilai transparansi mekanisme penyaluran bantuan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana zakat sekaligus memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.