HESTEK.CO.ID – Pembahasan perubahan ketiga Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah memasuki fase krusial. Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Gorontalo merampungkan sejumlah poin penting yang akan mengubah peta kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Dalam rapat lanjutan, Selasa (3/3/2026), pansus menyepakati restrukturisasi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari pemisahan dinas hingga peningkatan tipe kelembagaan.
Ketua Pansus III, Totok Bachtiar, menyebut perubahan tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas beban kerja masing-masing dinas.
“Tujuannya agar struktur lebih proporsional dan pelayanan publik bisa berjalan maksimal,” kata Totok.
Salah satu keputusan yang menonjol adalah pemecahan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Pemuda Olahraga. Struktur yang sebelumnya digabung kini dipisah menjadi dua dinas berbeda, yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Pemuda dan Olahraga. Untuk Dispora, statusnya ditingkatkan menjadi Tipe A.
Perubahan signifikan juga terjadi pada Dinas Kesehatan. Dalam draf awal, OPD tersebut sempat direncanakan turun ke Tipe B. Namun melalui pembahasan pansus, statusnya dikembalikan menjadi Tipe A dengan nomenklatur baru: Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dengan perubahan ini, seluruh urusan pengendalian penduduk dan program keluarga berencana dipusatkan di bawah Dinas Kesehatan. Kewenangan tersebut sebelumnya melekat pada Dinas Pemberdayaan Perempuan.
Tak hanya itu, nomenklatur Dinas Pemberdayaan Perempuan turut disesuaikan menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan. Sementara Dinas Sosial dan Pemberdayaan kembali berdiri sebagai Dinas Sosial.
Penataan kelembagaan juga berdampak pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). OPD tersebut naik kelas dari Tipe C ke Tipe B dan akan membawahi tiga bidang utama: perumahan, permukiman, dan pertanahan.
Selain melakukan penataan terhadap OPD yang ada, pemerintah daerah juga membuka peluang pembentukan Dinas Aset Daerah. Namun, rencana ini masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut.
Seluruh hasil kerja pansus akan dikonsultasikan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Provinsi untuk memperoleh rekomendasi sebelum diajukan ke rapat paripurna.
Langkah restrukturisasi ini diproyeksikan menjadi bagian dari penataan birokrasi jangka panjang demi memperkuat tata kelola pemerintahan di Kota Gorontalo.













