Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Liputan KhususNews

Transaksi Emas Tambang Rakyat Terhenti, Limonu Hippy Soroti Dampak Ekonomi Rakyat

REDAKSI
18
×

Transaksi Emas Tambang Rakyat Terhenti, Limonu Hippy Soroti Dampak Ekonomi Rakyat

Sebarkan artikel ini
Limonu Hippy bicara dihadapan Gubernur Gorontalo soal kondisi ekonomi masyarakat, akibat larangan penjualan emas hasil tambang rakyat. FOTO DOK HESTEK

HESTEK.CO.ID – Aktivitas jual beli emas hasil tambang rakyat di sejumlah wilayah di Provinsi Gorontalo dilaporkan terhenti.

Kondisi ini dipicu kekhawatiran para penambang maupun pembeli terhadap konsekuensi hukum karena emas yang diperjualbelikan berasal dari aktivitas pertambangan rakyat yang belum memiliki izin resmi.

Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo Tahun Anggaran 2025, Senin (09/03/2026).

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Gerindra, Limonu Hippy, menilai terhentinya aktivitas jual beli emas berdampak langsung pada perekonomian masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan rakyat.

Menurutnya, kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum membuat sejumlah toko emas dan penambang memilih menghentikan sementara transaksi emas hasil tambang rakyat.

“Akibat belum adanya legalitas pertambangan rakyat, para pembeli emas menjadi ragu untuk melakukan transaksi karena khawatir berhadapan dengan persoalan hukum,” kata Limonu, dihadapan Gubernur Gusnar Ismail.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada para penambang, tetapi juga pada masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari rantai ekonomi sektor pertambangan rakyat.

Padahal, kata dia, aktivitas pertambangan rakyat selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan masyarakat di sejumlah wilayah di Provinsi Gorontalo.

Menurut Limonu, situasi ini juga tidak terlepas dari belum tuntasnya proses legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ia menyebutkan terdapat beberapa blok WPR yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun pada tahun 2025 kembali ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan sebagai kawasan perhutanan sosial. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang memperlambat proses legalitas pertambangan rakyat di daerah.

Untuk itu, Limonu berharap pemerintah daerah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat mempertimbangkan kebijakan sementara atau diskresi agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan.

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat dibutuhkan saat bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, dengan kebutuhan ekonomi masyarakat yang cenderung meningkat.

Ia juga menyebutkan bahwa kondisi ini banyak dirasakan masyarakat di wilayah Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Pohuwato, dan Kabupaten Boalemo yang sebagian besar warganya menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertambangan rakyat.

“Olehnya kami berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang bijak agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan, sembari menunggu penyelesaian proses legalisasi WPR dan penerbitan IPR di Provinsi Gorontalo,” tandasnya.