HESTEK.CO.ID – Sikap DPRD Kabupaten Gorontalo yang belum juga menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) memunculkan tanda tanya publik.
Di tengah sorotan kerusakan lingkungan akibat PETI di wilayah Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, lembaga legislatif dinilai belum menunjukkan langkah konkret.
Permintaan RDP yang diajukan PMII Rayon Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) sejak 26 Februari 2026 hingga kini belum juga ditindaklanjuti.
Kondisi ini memicu adanya dugaan pembiaran terhadap persoalan kerusakan lingkungan yang tentu berdampak langsung pada masyarakat.
Perwakilan PMII Rayon FEBI IAIN Sultan Amai Gorontalo, Andi Taufik menilai, keterlambatan pelaksanaan RDP tidak bisa dianggap sebagai hal biasa, mengingat urgensi persoalan yang diangkat.
“Ini bukan isu kecil. Ketika DPRD tidak segera merespons permintaan RDP, publik tentu akan bertanya-tanya, ada apa di balik lambannya penanganan ini?,” kata Andi Taufik, Senin (16/03/2026).
Ia menegaskan, RDP seharusnya menjadi instrumen awal bagi DPRD untuk membuka ruang klarifikasi sekaligus menelusuri sejauh mana peran instansi teknis dalam menangani PETI, khususnya di wilayah Pasir Putih, Pilomonu.
Dalam permohonan RDP, Andi meminta DPRD menghadirkan sejumlah pihak seperti Polres Gorontalo, Kesatuan Pengelolaan Hutan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo, Polsek Mootilango, Camat Mootilango, hingga Kepala Desa Pilomonu.
Namun tanpa kejelasan jadwal RDP, forum evaluasi lintas sektor itu belum juga terwujud. Andi menilai, kondisi ini berpotensi memperpanjang rantai persoalan tanpa solusi yang terarah.
“Jika fungsi pengawasan tidak dijalankan secara serius, maka wajar jika muncul dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang terus berlangsung,” tegasnya.
Andi pun menyatakan akan terus mengawal isu ini, termasuk membuka kemungkinan langkah lanjutan seperti demonstrasi besar-besaran, untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas persoalan tersebut.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan pihak DPRD Kabupaten Gorontalo belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan RDP yang diajukan PMII. Redaksi HESTEK.CO.ID masih berupaya.













