Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 1100x60
Liputan KhususNews

Pansus LKPJ DPRD Gorontalo Konsultasi ke Ditjen Minerba, Pertanyakan Produksi Gorontalo Mineral

REDAKSI
4
×

Pansus LKPJ DPRD Gorontalo Konsultasi ke Ditjen Minerba, Pertanyakan Produksi Gorontalo Mineral

Sebarkan artikel ini
Pansus LKPJ GUbernur Gorontalo 2025. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Gorontalo Tahun 2025 DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja konsultasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Kamis (9/4/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus LKPJ, H. Sun Biki, bersama jajaran anggota pansus, sebagai bagian dari upaya memperdalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur, khususnya pada sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Dalam konsultasi itu, Pansus membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya sinkronisasi kebijakan dan perizinan sektor pertambangan, termasuk perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), hingga komoditas energi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sektor ESDM.

Selain itu, Pansus juga mengevaluasi kinerja Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang beroperasi di Provinsi Gorontalo, khususnya di sektor pertambangan dan energi. Evaluasi tersebut bertujuan memastikan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah berjalan optimal dan tepat sasaran.

Baca Juga:  Ridwan Monoarfa Ajak DPRD Gorontalo Jadikan Surat Al-‘Ashr Pedoman Etika Politik di Tahun 2026

Agenda lainnya adalah verifikasi data dan optimalisasi, yakni pencocokan data fisik di lapangan dengan data yang tersedia di kementerian. Hal ini dilakukan sekaligus untuk mengidentifikasi kendala regulasi serta mencari solusi atas persoalan pertambangan dan energi yang dihadapi daerah.

Hasil konsultasi tersebut nantinya akan menjadi bahan dalam penyusunan rekomendasi Pansus LKPJ guna mendorong perbaikan kinerja pemerintah daerah, khususnya pada sektor ESDM di tahun-tahun mendatang.

Salah satu isu yang menjadi perhatian Pansus adalah belum berproduksinya Gorontalo Mineral. Anggota Pansus LKPJ, Syamsir Djafar Kiyai, menyampaikan bahwa hal itu menjadi pertanyaan utama dalam konsultasi tersebut.

Baca Juga:  Jokowi Panggil Kapolri dan Jaksa Agung Terkait Isu Jampidsus Dikuntit Densus 88

“Dalam kunjungan kami ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, kami mengangkat pertanyaan terkait belum berproduksinya Gorontalo Mineral,” ujarnya.

Berdasarkan penjelasan Ditjen Minerba, Gorontalo Mineral masih berstatus dalam skema kontrak karya, sehingga kewenangan perizinannya berada langsung di tingkat Presiden. Selain itu, evaluasi kelanjutan produksi melibatkan lintas kementerian sehingga prosesnya dinilai cukup kompleks.

Ditjen Minerba juga menyarankan agar pemerintah daerah dapat mengirimkan surat resmi secara kelembagaan langsung kepada Direktur Jenderal Minerba tanpa harus melalui Menteri, guna meminta evaluasi terhadap rencana produksi Gorontalo Mineral. Surat tersebut nantinya menjadi dasar tindak lanjut pemerintah pusat melalui penugasan evaluasi lapangan.

Penjelasan tersebut dinilai sekaligus menjawab berbagai informasi simpang siur yang berkembang di masyarakat. Terlebih, sebagian wilayah konsesi perusahaan bersinggungan dengan area pertambangan rakyat sehingga berpotensi memicu konflik apabila tidak segera memperoleh kejelasan.

Baca Juga:  Deprov Gorontalo Bentuk Pansus Evaluasi LKPJ Gubernur 2024

“Oleh karena itu, fokus kami dalam kunjungan ini adalah pada aspek regulasi, bukan pada operasional di lapangan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk pembahasan mengenai perizinan pertambangan rakyat,” tambah Syamsir.

Lebih lanjut, pihak Ditjen Minerba menyampaikan bahwa saat ini tengah diproses penetapan 14 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Gorontalo. Ditargetkan pada tahun ini dokumen pascatambang WPR akan diterbitkan, yang selanjutnya dapat menjadi dasar bagi DPRD Provinsi Gorontalo untuk melanjutkan proses pembahasan dan penetapan.

Melalui kunjungan kerja tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat dalam pengelolaan sumber daya alam, sehingga manfaatnya dapat dirasakan maksimal oleh masyarakat Gorontalo.

Example 300x600