Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 1100x60
Hukum & KriminalNews

Ahli Hukum Pidana Tegaskan Penetapan Tersangka Konten Kreator ZH Sudah Sesuai Prosedur

REDAKSI
7
×

Ahli Hukum Pidana Tegaskan Penetapan Tersangka Konten Kreator ZH Sudah Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Apriyanto Nusa. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menjerat konten kreator berinisial ZH terus bergulir. ZH kini mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.

Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan tersebut telah dimulai sejak Senin, 16 Maret 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Limboto.

Dalam persidangan, Dr. Apriyanto Nusa selaku Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan pihak Polda Gorontalo menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap ZH telah memenuhi standar minimal pembuktian sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.

Ia menjelaskan, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sah, yakni keterangan saksi dan keterangan ahli di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).

Baca Juga:  KPU Kab. Gorontalo : Verifikasi Administrasi Bacaleg DPRD Capai 42.5 Persen

“Penetapan tersangka telah memenuhi standar minimum dua alat bukti yang sah,” ujar Apriyanto dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Apriyanto juga menanggapi dalil pemohon yang menyebut surat penetapan tersangka tidak sesuai Pasal 90 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurutnya, alasan tersebut tidak berdasar karena proses penyidikan perkara dimulai sebelum KUHAP baru berlaku.

Ia merujuk pada Pasal 361 huruf a KUHAP terbaru yang menyatakan, apabila perkara sudah dalam proses penyidikan atau penuntutan sebelum aturan baru berlaku, maka penyelesaiannya tetap menggunakan ketentuan KUHAP lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 1981.

“Surat penetapan tersangka dalam perkara ini tidak bisa merujuk Pasal 90 ayat (3) KUHAP 20/2025 sebagaimana dalil pemohon. Tetapi tunduk pada rezim KUHAP UU 8/1981, dengan format surat yang dijabarkan dalam Perkaba 01 Tahun 2022,” jelasnya.

Baca Juga:  Menu MBG Ramadan Dikritik, SD Lab UNG Siap Tolak Makanan Tak Sesuai Standar

Selain itu, Apriyanto menepis tudingan bahwa penyidik tidak memeriksa calon tersangka sebelum penetapan. Ia menyebut, berdasarkan penelitian dokumen penyidikan, penyidik telah memeriksa terlapor pada 14 Desember 2025, sementara penetapan tersangka dilakukan pada 12 Januari 2026.

Ia menegaskan istilah calon tersangka dan terlapor merujuk pada orang yang sama.

“Ini juga diperkuat Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan SPDP diserahkan kepada terlapor, bukan dengan istilah calon tersangka,” tandasnya.

Baca Juga:  Kejati Gorontalo Gelar Apel Penandatanganan Pakta Integritas Menuju WBBM 2023

Sementara itu, kuasa hukum korban, Rongki Ali Gobel, menilai proses penyidikan yang dilakukan penyidik sudah sesuai ketentuan hukum acara pidana dalam menetapkan ZH sebagai tersangka.

Rongki bahkan menduga pengajuan praperadilan tersebut hanya menjadi upaya mengulur waktu, sebab perkara disebut telah memasuki tahap dua.

“Kami menduga ini hanya mengulur waktu. Karena melihat perkembangan perkaranya, sudah masuk tahap dua, tapi tersangka tidak hadir. Tiba-tiba mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Limboto,” ujarnya.

Ia menyatakan optimistis hakim akan memutus perkara tersebut secara objektif, serta meyakini permohonan praperadilan yang diajukan ZH akan ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Limboto.

Example 300x600