HESTEK.CO.ID — Penanganan kasus dugaan persekusi dan penganiayaan terhadap remaja berinisial RS (16) di Polres Bitung mendapat sorotan karena dinilai berjalan lambat.
Pasalnya, laporan resmi telah masuk sejak 31 Januari 2026, namun hingga pertengahan April ini pihak kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka.
Terhitung sudah lebih dari dua bulan sejak laporan teregistrasi, sementara status perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugerah Ari Pratama, menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses pendalaman kasus.
“Kasus masih dalam proses penanganan. Terbaru, kami sedang menunggu hasil dari pemeriksaan psikiater terkait korban. Lebih lanjut terkait proses penanganannya kami koordinasi dengan pelapor,” ujar AKP Ahmad, Rabu (15/4/2026).
Meski di tengah masyarakat telah beredar video yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap korban, pihak kepolisian menegaskan belum ada penetapan tersangka karena proses penyelidikan masih berjalan.
“Kami masih penyelidikan, belum ada penetapan tersangka,” tegasnya.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan pihak keluarga korban yang terus mendesak agar kasus segera dituntaskan.
Keluarga menyatakan menolak upaya damai dan meminta aparat bertindak tegas, sebab identitas terduga pelaku serta bukti peristiwa dinilai sudah jelas sejak awal pelaporan.
Sebelumnya, ibu korban, Syamsia Anapia, mengungkap kronologi kejadian melalui keterangan pers pada Selasa (3/2/2026). Ia mengecam keras tindakan main hakim sendiri yang dialami anaknya dan meminta pihak kepolisian segera mengambil langkah hukum.
Peristiwa tersebut disebut bermula dari insiden kebakaran di Kelurahan Bitung Timur pada 12 Januari 2026. Beberapa hari setelah kejadian, tepatnya Rabu (21/1/2026), korban RS diduga dijemput paksa oleh sejumlah orang tanpa sepengetahuan keluarga.
Korban kemudian dibawa ke kediaman seorang oknum pimpinan organisasi masyarakat untuk diinterogasi secara sepihak. Dalam proses itu, RS diduga ditekan hingga dipaksa mengakui sebagai pelaku pembakaran.
“Karena terus ditekan dan tidak tahan dengan perlakuan mereka, anak saya akhirnya terpaksa mengiyakan tuduhan tersebut,” ungkap Syamsia.
Setelah interogasi tersebut, RS diserahkan ke Polsek Maesa dan sempat ditahan di Polres Bitung selama lima hari. Namun, pada 26 Januari 2026 korban dibebaskan setelah dinyatakan tidak bersalah. Keluarga disebut mampu menunjukkan bukti bahwa RS berada di rumah saat kebakaran terjadi.
Merasa anaknya diperlakukan tidak manusiawi, keluarga kemudian melaporkan dugaan persekusi dan penganiayaan ke Polres Bitung. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/90/I/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara.
“Kami meminta keadilan seadil-adilnya. Kami mendesak Polres Bitung mengusut tuntas keterlibatan oknum tersebut,” tegas Syamsia.
Sementara itu, dalam pemberitaan salah satu media daring, RP alias Tito disebut membenarkan adanya dugaan kekerasan dalam proses interogasi terhadap korban. Ia juga mengakui telah menyuruh seseorang untuk menjemput RS.
“Bukan cuma saya yang suruh, banyak masyarakat yang suruh cari, daripada massa yang pergi menjemput, makanya cuma beberapa perwakilan saja yang disuruh pergi menjemput,” kata Tito sebagaimana dikutip dari media tersebut.
Dalam rekaman video berdurasi sekitar 3 menit 45 detik yang beredar luas, RS terlihat diduga mengalami intimidasi dan kekerasan fisik.
Dalam video itu, korban tampak ditampar oleh seorang wanita, diancam dengan korek api yang dinyalakan ke bajunya, hingga kakinya diduga ditindih menggunakan meja oleh beberapa orang.












