HESTEK.CO.ID — Kunjungan Presiden RI, Prabowo Subianto, di Provinsi Gorontalo diwarnai insiden pembubaran aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di perempatan Rumah Dinas Gubernur, Sabtu (9/5/2026).
Aksi yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Sulutgo, Aliansi Mahasiswa Paguyaman Raya Gorontalo (AMPKPRG), serta sejumlah elemen mahasiswa lainnya itu disebut berlangsung damai sejak awal.
Namun situasi berubah tegang setelah aparat kepolisian melakukan tindakan pembubaran yang berujung ricuh sekitar pukul 15.00 WITA. Peristiwa tersebut langsung memantik kritik keras dari kalangan mahasiswa.
Mereka menilai pembubaran tersebut sebagai bentuk tindakan represif dan dianggap menghambat hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Koordinator BEM Provinsi Gorontalo sekaligus Presiden BEM Universitas Gorontalo, Erlin Adam, mengecam tindakan aparat di lapangan. Ia menilai kepolisian seharusnya hadir untuk mengamankan jalannya aksi, bukan justru mengambil langkah yang dinilai membungkam aspirasi.
“Kami mengecam keras tindakan represif ini. Aparat telah gagal menunjukkan wajah humanis dan justru memilih jalan kekerasan untuk membubarkan massa aksi sebelum aspirasi tersampaikan sepenuhnya,” ujar Erlin Adam.
Erlin menyebut insiden tersebut menjadi alasan kuat bagi pihaknya untuk mendesak Kapolda Gorontalo segera melakukan evaluasi serius terhadap Kapolres Kota Gorontalo.
“Atas insiden ini, kami mendesak Kapolda Gorontalo untuk segera mencopot Kapolres Gorontalo Kota sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan profesi,” tegasnya.
Mahasiswa Singgung Dugaan Pelanggaran Konstitusi
Sejumlah pihak menilai pembubaran paksa tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat.
Mahasiswa merujuk pada UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menjamin hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Mereka juga mengingatkan adanya UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur bahwa demonstrasi dilindungi hukum selama dilakukan secara tertib.
Selain itu, mahasiswa turut menyinggung ketentuan internal Polri, seperti Perkap Nomor 7 Tahun 2012 terkait pengamanan penyampaian pendapat di muka umum, serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip HAM dalam tugas kepolisian.
Mereka menilai aparat seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif, bukan tindakan yang memicu kericuhan.
Dinilai Jadi Catatan Buruk Demokrasi di Gorontalo
Insiden tersebut dinilai sebagai ironi di tengah agenda kunjungan Presiden yang seharusnya berjalan kondusif. Mahasiswa menyebut sterilisasi lokasi kunjungan negara tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup ruang demokrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Gorontalo Kota maupun Polda Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembubaran aksi tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak kepolisian guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi secara berimbang.












