Example floating
Example floating
News

Dulu Punya 1.259 Anggota dan Aset Miliaran, Kini KPRI Ekaprasetya Hilang dari Panggung Perkoperasian

REDAKSI
23
×

Dulu Punya 1.259 Anggota dan Aset Miliaran, Kini KPRI Ekaprasetya Hilang dari Panggung Perkoperasian

Sebarkan artikel ini
Gedung Koperasi Ekaprasetya Pemda Kabupaten Gorontalo. FOTO DOK HESTEK

HESTEK.CO.ID – Di atas kertas, KPRI Ekaprasetya pernah menjadi salah satu kebanggaan gerakan koperasi di Provinsi Gorontalo. Data resmi pemerintah mencatat koperasi ini sebagai salah satu koperasi berskala besar dengan ribuan anggota, aset miliaran rupiah, dan omzet yang mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Namun, lima tahun belakangan jejak aktivitas koperasi tersebut nyaris tak lagi terlihat. Bangunan yang selama ini dikenal sebagai kantor KPRI Ekaprasetya di Kabupaten Gorontalo kini tidak lagi menjalankan aktivitas perkoperasian.

Gedung atau bangunan itu terinformasi akan dialihfungsikan menjadi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perubahan tersebut memunculkan pertanyaan besar. Kemana aktivitas koperasi yang pernah menjadi salah satu yang terbesar di Gorontalo? Siapa yang kini mengelolanya? Apakah koperasi tersebut masih aktif? Dan bagaimana nasib ribuan anggotanya?

Berdasarkan Rencana Strategis Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo Tahun 2023–2026 yang memuat data koperasi tahun 2021, KPRI Ekaprasetya memiliki 1.259 anggota, aset Rp3.589.632.000, omzet Rp4.308.297.000, serta Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp55.244.000.

Baca Juga:  Jelang Mudik Lebaran 2023, Polda Gorontalo Perketat Pengamanan

Angka-angka tersebut menempatkan koperasi ini sebagai salah satu koperasi berskala besar di Provinsi Gorontalo. Besarnya skala usaha semestinya sejalan dengan tata kelola organisasi secara transparan. Namun hingga kini, publik sulit menemukan informasi mengenai perkembangan koperasi tersebut.

Nama KPRI Ekaprasetya juga pernah menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melakukan penyelidikan terkait dana hibah untuk koperasi tersebut. Penyelidikan itu semakin menambah perhatian masyarakat terhadap kondisi koperasi saat ini.

Dalam upaya memperoleh penjelasan, Redaksi HESTEK.CO.ID telah meminta konfirmasi kepada Ketua KPRI Ekaprasetya, Arifin Suaib. Namun, yang bersangkutan memilih tidak memberikan penjelasan secara rinci.

Ia menyatakan persoalan koperasi merupakan urusan yang bersifat privat sehingga tidak dapat disampaikan kepada media, bahkan kepada publik.

Pernyataan tersebut justru memunculkan polemik baru. Sebab, koperasi pada hakikatnya merupakan badan hukum yang dimiliki dan dikelola secara bersama oleh para anggotanya.

Setiap anggota memiliki hak untuk mengetahui kondisi organisasi, pengelolaan aset, pelaksanaan rapat anggota, hingga pertanggungjawaban pengurus atas jalannya koperasi.

Baca Juga:  Ini 5 Anggota Timsel KPU 4 Kabupaten di Provinsi Gorontalo

Presiden BEM Universitas Gorontalo, Erlin Adam, menilai masyarakat, khususnya para anggota koperasi, berhak memperoleh penjelasan mengenai kondisi terkini KPRI Ekaprasetya. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi yang justru dapat merugikan semua pihak.

Ia menegaskan, terlebih apabila koperasi tersebut pernah menerima dan mengelola dana hibah yang bersumber dari APBD maupun APBN, maka terdapat konsekuensi moral dan hukum untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dana tersebut secara transparan.

“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana nasib koperasi yang dulu tercatat memiliki lebih dari seribu anggota dan aset miliaran rupiah, namun kini bangunannya akan dialihkan menjadi Dapur SPPG. Pengurus perlu menjelaskan apakah koperasi masih berjalan, bagaimana kondisi asetnya, apakah RAT masih dilaksanakan, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” kata Erlin.

Menurut Erlin, terdapat kekeliruan mendasar apabila pengurus beranggapan bahwa seluruh informasi koperasi bersifat tertutup. Ia menilai lembaga non-pemerintah yang mengelola keuangan negara tetap memiliki kewajiban menjalankan prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga:  Polres Gorontalo Amankan Excavator PETI Tamaila, Aktivis Minta Kasus Diusut Tuntas

“Ketika KPRI Ekaprasetya mengelola dana hibah dari APBD maupun APBN, maka uang rakyat berada di dalamnya. Karena itu, prinsip akuntabilitas dan keterbukaan harus dijunjung tinggi. Jangan menjadikan AD/ART koperasi sebagai tameng untuk menghindari pertanggungjawaban kepada masyarakat,” tegasnya.

Perbedaan yang begitu kontras antara catatan resmi pemerintah yang menunjukkan KPRI Ekaprasetya sebagai koperasi besar dengan kondisi faktual yang kini minim aktivitas dan informasi menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian.

Penjelasan yang utuh bukan hanya dibutuhkan oleh masyarakat, tetapi terutama oleh ribuan anggota koperasi yang memiliki hak atas informasi mengenai organisasi yang mereka miliki bersama.

Karena itu, keterbukaan dari pengurus KPRI Ekaprasetya serta penjelasan dari instansi pembina koperasi di Kabupaten Gorontalo menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik sekaligus memastikan tata kelola koperasi tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan para anggotanya.