HESTEK.CO.ID – Harapan sejumlah anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Ekaprasetya Kabupaten Gorontalo untuk menarik simpanan mereka hingga kini belum juga terwujud.
Dana yang selama bertahun-tahun dipotong langsung dari gaji sebagai anggota koperasi disebut tak kunjung dapat dicairkan.
KPRI Ekaprasetya selama ini dikenal sebagai koperasi yang beranggotakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Melalui mekanisme potongan gaji, para anggota secara rutin menyetor simpanan ke koperasi setiap bulannya dengan harapan dapat dimanfaatkan sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa anggota yang ditemui HESTEK.CO.ID mengaku telah berulang kali mendatangi kantor koperasi maupun menanyakan langsung kepada pengurus.
Namun, jawaban yang diterima dinilai tidak memberikan kepastian kapan hak mereka akan dibayarkan.
“Saya sudah beberapa kali mengurus pencairan, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Simpanan itu hasil potongan gaji kami selama bertahun-tahun,” ujar seorang anggota yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan serupa juga disampaikan anggota lainnya. Bahkan pihak pengurus KPRI Ekaprasetya mengaku tidak dapat lagi mencairkan simpanan mereka karena dana koperasi sudah tidak tersedia lagi.
Padahal, berdasarkan data Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo, KPRI Ekaprasetya pada tahun 2021 masih tercatat sebagai salah satu koperasi berskala besar di Provinsi Gorontalo.
Saat itu koperasi ini memiliki 1.259 anggota, total aset sekitar Rp3,59 miliar, serta omzet mencapai Rp4,3 miliar. Besarnya jumlah anggota dan nilai aset tersebut berbanding terbalik dengan kondisi yang kini dirasakan sebagian anggota.
Di tengah belum terselesaikannya persoalan simpanan anggota, bangunan KPRI Ekaprasetya kini juga menjadi sorotan setelah muncul rencana pengalihfungsian gedung tersebut menjadi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai masa depan koperasi, mengingat hak-hak anggota sendiri hingga kini belum memperoleh kepastian penyelesaian.
Sejumlah anggota menilai, sebelum aset maupun bangunan koperasi dialihkan untuk fungsi lain, pengurus semestinya lebih dahulu menyelesaikan kewajiban kepada anggota.
Mereka berharap keberadaan gedung koperasi tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan program lain, tetapi juga menjadi simbol penyelesaian persoalan yang selama ini membelit KPRI Ekaprasetya.
“Kami hanya ingin uang kami sendiri dikembalikan sesuai hak sebagai anggota,” ungkap anggota tersebut.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gorontalo (BEM UG), Erlin Adam, menilai persoalan yang dihadapi anggota KPRI Ekaprasetya tidak boleh dipandang sebagai persoalan internal semata.
Menurutnya, ketika hak ratusan hingga ribuan anggota terancam tidak terpenuhi, maka pengurus memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
“Anggota koperasi adalah pemilik koperasi. Mereka berhak mengetahui bagaimana kondisi keuangan koperasi, ke mana dana dikelola, dan apa penyebab simpanan mereka tidak dapat dicairkan. Jangan sampai para anggota tidak mendapatkan kepastian,” tegas Erlin.
Ia juga menyoroti rencana pengalihfungsian gedung KPRI Ekaprasetya menjadi dapur SPPG. Menurutnya, langkah tersebut seharusnya tidak mengaburkan persoalan utama yang sedang dihadapi koperasi.
“Jangan sampai perhatian publik hanya tertuju pada pemanfaatan gedung, sementara persoalan hak anggota yang belum terselesaikan justru terabaikan. Prioritas utama adalah memastikan anggota memperoleh kepastian atas simpanan mereka,” ujar Erlin.
Ia juga meminta instansi yang memiliki kewenangan membina dan mengawasi koperasi agar tidak tinggal diam apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengelolaan koperasi.
“Jika memang ada persoalan manajemen atau bahkan dugaan penyimpangan, harus diungkap secara transparan. Jangan sampai kepercayaan terhadap koperasi rusak hanya karena tidak adanya keterbukaan dan penyelesaian yang jelas,” tambahnya.
Menurut Erlin, penyelesaian persoalan KPRI Ekaprasetya harus mengutamakan perlindungan terhadap hak-hak anggota.
Ia berharap pengurus segera menyampaikan kondisi koperasi secara terbuka, menyusun langkah penyelesaian yang terukur, serta memberikan kepastian mengenai pembayaran simpanan anggota.
Sebelumnya, Ketua KPRI Ekaprasetya, Arifin Suaib, irit dalam memberikan penjelasan kepada wartawan. Ia beralasan koperasi merupakan lembaga privat sehingga persoalan internal tidak dapat disampaikan kepada publik.
Sikap tersebut justru memunculkan tanda tanya. Pengurus diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi keuangan koperasi, jumlah kewajiban yang belum diselesaikan, serta langkah konkret untuk mengembalikan simpanan anggota.
Persoalan ini juga bukan semata tentang angka dalam laporan keuangan. Di balik setiap simpanan yang belum cair, terdapat hasil potongan gaji yang dikumpulkan selama bertahun-tahun dengan harapan dapat dimanfaatkan ketika dibutuhkan.
Kini, harapan itu berubah menjadi penantian panjang yang hingga saat ini belum memperoleh kepastian.












