HESTEK.CO.ID – Perlindungan perempuan dan anak pascaperceraian, legalisasi pernikahan masyarakat di wilayah terpencil, hingga pengawasan dispensasi perkawinan anak menjadi sejumlah isu yang dibahas Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Makbul Bakari, bersama Bupati Bone Bolango Ismet Mile.
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Bupati Bone Bolango, Selasa (23/6/2026).
Makbul Bakari mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari silaturahmi setelah dirinya resmi dilantik sebagai Ketua Pengadilan Agama Suwawa. Dalam pertemuan itu, pihaknya sekaligus membahas sejumlah program yang membutuhkan dukungan pemerintah daerah.
Salah satu perhatian utama adalah pemenuhan hak nafkah bagi mantan istri dan anak setelah perceraian.
Menurut Makbul, masih terdapat kasus ketika kewajiban memberikan nafkah tidak dijalankan sehingga berpotensi berdampak terhadap kesejahteraan perempuan dan anak.
Ia menyebut sebelumnya telah terjalin nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango terkait perceraian ASN. Kerja sama tersebut diharapkan dapat diperkuat melalui mekanisme pemotongan gaji ASN yang telah bercerai untuk memastikan hak mantan istri dan anak tetap terpenuhi.
“Kami ingin memastikan program prioritas perlindungan perempuan dan anak pascaperceraian, khususnya terkait nafkah istri dan anak yang sering terabaikan, dapat terselesaikan dengan baik,” ujar Makbul.
Isbat Nikah di Pinogu
Selain persoalan pascaperceraian, Pengadilan Agama Suwawa turut menyampaikan kendala pelaksanaan isbat nikah di wilayah Pinogu.
Sulitnya akses menuju wilayah tersebut menjadi salah satu kendala pelaksanaan program. Padahal, masih terdapat masyarakat yang membutuhkan legalisasi pernikahan agar memiliki pencatatan resmi dan memperoleh kepastian hukum.
“Kami berharap program tersebut dapat didukung bersama sehingga seluruh masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi dapat segera memperoleh status hukum yang sah,” harapnya.
Makbul juga menyoroti pentingnya penguatan persyaratan dalam pemberian dispensasi perkawinan bagi anak di bawah umur.
Menurutnya, pemeriksaan psikologis perlu menjadi salah satu bahan pertimbangan sebelum izin perkawinan diberikan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kesiapan mental dan psikologis calon mempelai.
Pemkab Siap Perkuat Sinergi
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Bupati Bone Bolango Ismet Mile menyambut baik pertemuan dengan jajaran Pengadilan Agama Suwawa.
Ia menilai sinergi kedua institusi penting untuk memastikan berbagai persoalan hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat ditangani secara bersama-sama.
Menurut Ismet, perlindungan perempuan dan anak, legalisasi pernikahan masyarakat, hingga pencegahan perkawinan usia dini merupakan isu yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
“Kami menyambut baik silaturahmi ini yang diharapkan dapat membangun konektivitas program antara Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pengadilan Agama Suwawa. Berbagai permasalahan yang disampaikan memang harus diselesaikan,” kata Ismet.
Ia menegaskan pemerintah daerah akan memberikan dukungan terhadap program-program yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, termasuk dukungan melalui alokasi anggaran daerah sesuai ketentuan dan kemampuan daerah.
Ismet berharap koordinasi, konsultasi, dan komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pengadilan Agama Suwawa terus diperkuat.
“Kami berharap hubungan koordinasi, konsultasi, dan komunikasi antara kedua institusi dapat terus diperkuat sehingga berbagai program pelayanan hukum, perlindungan keluarga, dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan di Kabupaten Bone Bolango,” pungkasnya.













