Example floating
Example floating
News

Belum Ada Tersangka, Polda Gorontalo Periksa 18 Saksi Kasus Cagar Budaya

Redaksi
7
×

Belum Ada Tersangka, Polda Gorontalo Periksa 18 Saksi Kasus Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede. FOTO:ISTIMEWA

HESTEK.CO.ID — Polda Gorontalo masih mendalami kasus dugaan perusakan Cagar Budaya di Gorontalo. Meski perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada awak media, Selasa (1/9/2026).

Maruly menjelaskan, laporan dugaan perusakan Cagar Budaya diterima melalui SPKT Polda Gorontalo pada 18 Juni 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Subdit Tipiter Ditreskrimsus dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Terhitung mulai tanggal 27 Agustus, kasus atau perkara dugaan perusakan Cagar Budaya telah naik LP dan naik ke tahapan penyidikan. Surat perintah penyidikan diterbitkan pada 28 Agustus 2026,” ujar Maruly.

Baca Juga:  Gustriman Aliwu Komitmen Perkuat Eksistensi INASSOC di Provinsi Gorontalo

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 18 saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak yang dinilai mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Dari 18 saksi ini, ada yang berada di TKP, masyarakat sekitar yang mengetahui kejadian, aparatur pemerintahan, Pemerintah Kota Gorontalo, sampai pihak yang menerbitkan surat keputusan (SK) sebelum kegiatan tersebut berlangsung,” jelasnya.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga akan mengumpulkan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

“Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, baik itu berupa barang maupun dokumen yang terkait dengan kejadian tindak pidana dugaan perusakan Cagar Budaya,” kata Maruly.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, di antaranya Pasal 114, Pasal 66, dan Pasal 165.

Baca Juga:  Pemkab Bone Bolango Gelar Pasar Murah Ramadan, 1.100 Paket Sembako Dijual Rp40 Ribu

Maruly mengatakan, salah satu pasal yang menjadi perhatian penyidik adalah Pasal 114, yang berkaitan dengan perbuatan pejabat karena kewenangannya yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana terhadap pelestarian Cagar Budaya.

“Ini yang sedang didalami oleh penyidik dan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Maruly menegaskan, peningkatan status perkara ke penyidikan belum berarti polisi telah menetapkan tersangka.

Penetapan tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan proses gelar perkara.

“Apakah dari pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang ada bisa ditetapkan siapa tersangkanya, itu nanti akan ditentukan melalui gelar perkara,” tegasnya.

Sementara itu, terkait aktivitas pekerjaan di lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara, Polda Gorontalo telah menerbitkan surat imbauan agar pekerjaan dihentikan sejak laporan diterima.

Baca Juga:  Tragedi Berdarah di Ampana Tete Sulawesi Tengah, Sekuriti Bunuh Rekan Kerja

“Kami telah menerbitkan surat imbauan kepada pekerja atau kepada pengawas untuk menghentikan pekerjaan karena masih dalam proses upaya hukum,” ungkap Maruly.

Ia menjelaskan, laporan tersebut dibuat oleh pihak yang berkompeten, yakni Dinas Cagar Budaya. Sementara pihak yang dilaporkan merupakan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan perusakan.

Namun, polisi tidak serta-merta menetapkan pihak yang dilaporkan sebagai pihak yang bertanggung jawab.

“Yang dilaporkan adalah pihak-pihak yang mungkin terkait dengan perusakan tersebut. Tentunya kami juga tidak serta-merta langsung menetapkan siapa yang melakukan, melainkan pengumpulan bahan keterangan dulu,” jelasnya.

Polda Gorontalo memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara bertahap untuk mengungkap fakta serta menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan perusakan Cagar Budaya tersebut.