HESTEK.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang berkaitan dengan usulan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031.
Dalam putusannya, MK menilai para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum atau legal standing. Selain itu, permohonan tersebut dianggap terlalu dini untuk diputus karena pemerintah dan DPR masih melakukan pembahasan perubahan sejumlah regulasi terkait penyelenggaraan pemilu.
Pertimbangan tersebut disampaikan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, saat membacakan Putusan Nomor 374/PUU-XXIV/2026 dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
“Apabila dikaitkan dengan hak konstitusional para pemohon in casu Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, norma Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang dimohonkan pengujian tidak menunjukkan adanya hubungan sebab akibat dengan anggapan kerugian hak konstitusional para pemohon,” ujar Saldi.
Ia menjelaskan, para pemohon yang terdiri dari Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun merupakan mahasiswa magister hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurut MK, keberlakuan pasal yang diuji tidak menghalangi hak akademik maupun hak pilih ketiganya dalam pemilu.
Selain persoalan kedudukan hukum, MK juga mempertimbangkan proses perubahan regulasi yang sedang berlangsung sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal.
Saldi menyebut, norma-norma yang terdampak oleh putusan tersebut belum tepat untuk diuji saat ini karena pembentuk undang-undang masih menyusun perubahan terhadap sejumlah aturan terkait.
“Para Pemohon Nomor 359, 366, 370, dan 374/PUU-XXIV/2026 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Oleh karena secara faktual pembentuk undang-undang dalam proses mengubah beberapa undang-undang yang berkaitan dengan Putusan MK sebagai perwujudan rekayasa konstitusional, sejatinya segala norma yang terdampak belum waktunya dilakukan pengujian,” terangnya.
Sebelumnya, para pemohon mengajukan pengujian terhadap Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 untuk mengantisipasi kemungkinan kekosongan hukum maupun jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota setelah perubahan jadwal pemilu lokal.
Persoalan tersebut muncul karena masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normatif berakhir pada 2029, sedangkan pemilu lokal berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 2031.
Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan masa jabatan anggota DPRD periode 2024 secara otomatis diperpanjang sampai anggota DPRD hasil Pemilu 2031 dilantik.
Namun, MK tidak menerima permohonan tersebut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Pengujian juga dianggap prematur mengingat proses pembentukan aturan transisi pemilu masih berlangsung.
Dengan demikian, putusan ini tidak memutus pokok persoalan apakah masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 dapat diperpanjang hingga 2031, melainkan menyatakan permohonan tidak dapat diterima berdasarkan pertimbangan hukum tersebut.












