HESTEK.CO.ID — Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo menghadirkan inovasi digital melalui aplikasi JDIH PERSADA (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Persidangan dan Perundang-undangan).
Aplikasi yang diluncurkan pada Jumat (30/10/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo tersebut dirancang untuk memperkuat pengelolaan dokumentasi hukum sekaligus mempermudah pencarian informasi dan produk hukum di lingkungan legislatif.
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, Akristianto Ahmad, menjelaskan bahwa pengembangan aplikasi ini berangkat dari kebutuhan untuk menghadirkan sistem dokumentasi dan informasi hukum yang lebih terorganisasi.
Dalam laporannya, Akristianto menyampaikan bahwa pembentukan JDIH mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Melalui regulasi tersebut, sekretariat DPRD menjadi bagian dari jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang membutuhkan dukungan sistem pengelolaan informasi secara terstruktur.
Ia mengungkapkan, pengelolaan JDIH menjadi salah satu aspek yang dievaluasi setiap tahun oleh Kementerian Hukum. Sementara itu, sebelum aplikasi ini dikembangkan, Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo belum memiliki platform JDIH tersendiri.
Kondisi tersebut mendorong perlunya pengembangan aplikasi khusus untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum sekaligus menunjang evaluasi kinerja kelembagaan.
Untuk memberikan identitas khusus, aplikasi tersebut diberi nama JDIH PERSADA, yang merupakan singkatan dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Persidangan dan Perundang-undangan.
JDIH PERSADA dirancang sebagai pusat pengelolaan dan pencarian berbagai dokumen kelembagaan. Informasi yang dihimpun mencakup produk hukum, produk legislasi, berita acara, dokumen rapat, risalah sidang, hingga naskah akademik.
Akristianto menjelaskan, aplikasi ini juga dilengkapi mekanisme pembagian hak akses berdasarkan jenis dokumen dan kewenangan pengguna.
Artinya, tidak seluruh dokumen dapat dibuka secara bebas oleh masyarakat. Sejumlah dokumen internal, seperti risalah rapat dan berita acara tertentu, hanya diperuntukkan bagi pihak yang memiliki kewenangan, termasuk pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran sekretariat.
Sebaliknya, produk hukum dan informasi yang masuk kategori terbuka dapat diakses masyarakat melalui aplikasi tersebut.
Pengaturan ini diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan dokumen yang memang memiliki batasan akses sesuai ketentuan.
Dengan sistem digital tersebut, masyarakat diharapkan dapat menelusuri berbagai produk hukum dan informasi kelembagaan secara lebih mudah tanpa harus menghadapi kesulitan dalam memperoleh dokumen yang dibutuhkan.
Pengembangan JDIH PERSADA merupakan inovasi yang digagas jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
Inovasi tersebut juga menjadi bagian dari aksi perubahan dalam Diklat Kepemimpinan Administrator yang diikuti dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan tata kelola organisasi.
Peluncuran aplikasi ini turut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa. Ia berharap sistem tersebut dikelola secara konsisten, diperbarui secara berkala, dan dikembangkan sesuai kebutuhan kelembagaan.
Keberlanjutan JDIH PERSADA selanjutnya membutuhkan dukungan seluruh jajaran Sekretariat DPRD, terutama dalam memastikan kelengkapan dokumen, akurasi informasi, pemeliharaan sistem, serta pembaruan data secara berkala.
Melalui aplikasi ini, Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo menargetkan pengelolaan dokumentasi hukum yang lebih tertib, efektif, dan terintegrasi, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum yang bersifat terbuka.












