Example floating
Example floating
News

Terlibat Politik Praktis, 7 Penjabat Kepala Daerah Diberhentikan

REDAKSI
398
×

Terlibat Politik Praktis, 7 Penjabat Kepala Daerah Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo. [dok. Istimewa]

HESTEK.CO.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, mengungkapkan ada tujuh penjabat kepala daerah yang diberhentikan setelah dilantik pada 2022.

“Ada yang kita berhentikan karena tidak sesuai dengan harapan dari tugas yang diberikan, kurang lebih ada tujuh,” kata Wempi, melansir Kompas.com, Kamis (27/7/2023).

Wempi tidak membeberkan siapa saja penjabat kepala daerah yang diberhentikan. Ia hanya menyebut bahwa mereka adalah penjabat bupati dan wali kota, bukan gubernur.

Baca Juga:  MTQ ke-XII Bone Bolango 2026 Resmi Bergulir, Jadi Ajang Pembinaan Generasi Qurani

Wempi menyampaikan, selain karena tidak menjalankan proses pemerintahan dengan baik, ada penjabat kepala daerah yang diberhentikan karena terlibat politik praktis.

Ia menegaskan, hal itu harus benar-benar diawasi oleh Kemendagri karena para penjabat kepala daerah merupakan birokrat.

“Orang birokrat ini harus tegak lurus tidak boleh terkontimanisasi dengan kepentingan politik lain,” kata Wempi.

Baca Juga:  Aktivis Soroti Proyek RSUD MM Dunda Limboto, Nilai Pemerintah Lalai Pilih Kontraktor Bermasalah

Terkait posisi pj kepala daerah, ada 24 gubernur serta 248 bupati dan wali kota yang masa jabatannya habis sebelum tahun 2024.

Posisi kepala daerah yang kosong itu pun akan diisi oleh penjabat yang ditunjuk pemerintah pusat hingga adanya kepala daerah definitif yang terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Baca Juga:  Reses di Tenggela, Ramdan Liputo Terima Aspirasi Warga Soal Pencegahan LGBT

Pada 2022, terdapat 101 penjabat kepala daerah dilantik, terdiri dari 7 penjabat gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota. Sementara itu, pada 2023, ada 170 penjabat kepala daerah yang akan dilantik, terdiri dari 17 penjabat gubernur, 38 wali kota, dan 115 bupati.