Example floating
Example floating
PemiluPolitik

Demokrat Soroti Kades Penerima BKD Diminta Menangkan Calon Peserta Pemilu

REDAKSI
369
×

Demokrat Soroti Kades Penerima BKD Diminta Menangkan Calon Peserta Pemilu

Sebarkan artikel ini
Politik Praktis. [Ist]

HESTEK.CO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menyebut praktik bantuan keuangan untuk desa hingga oknum intelijen kerap digunakan untuk pemenangan pemilu.

Didik menerima informasi terkait praktik tersebut di daerah pemilihannya di Bojonegoro dan Tuban, Jawa Timur. Dalam praktiknya, kata dia, setiap kepala desa yang ingin menerima bantuan keuangan daerah (BKD) harus membuat pernyataan memenangkan calon tertentu.

“Bahkan terakhir beredar di dapil saya, setiap kepala desa yang mau menerima BKD suruh bikin pernyataan, sekian suara untuk calon ini, calon ini,” kata Didik, melansir CNN Indonesia, Sabtu(18/11/2023).

Baca Juga:  DPS Pilkada 2024 di Provinsi Gorontalo Capai 885.755

Dia pun merinci setiap desa menerima bantuan dari pusat sekitar Rp4-5 miliar. Jumlah itu terdiri dari dana desa dan BKD. Namun faktanya, kata Didik, setiap desa tak semuanya menerima jumlah yang sama, bahkan bisa tak mendapat apa-apa.

“Daerah sama, infrastruktur sama, besar desa sama, satu dikasih Rp3 miliar, desa sebelahnya tidak dikasih apa-apa bahkan,” kata Didik.

Baca Juga:  Real Count KPU Sementara, AMIN Menang Telak di Provinsi Berjuluk "Serambi Mekkah"

Menurut dia, BKD setiap desa tak benar-benar diawasi dan pembagiannya berdasarkan subjektifitas. Didik pun menduga bahwa alokasi BKD dibagikan ke setiap desa atas dasar kesepakatan. Artinya, setiap desa yang tidak bisa dikendalikan tak akan mendapat bantuan tersebut.

“Pasti orang yang dianggap tidak bisa dikendalikan, pasti tidak diberi apa-apa. Ini kebijakan yang salah seorang kepala daerah,” kata dia.

Pada kesempatan itu, Didik juga menyoroti praktik intervensi yang dilakukan oleh intelijen di tingkat kabupaten/kota. Dia meminta agar APH tak menutup mata dengan fakta itu.

Baca Juga:  Daftar Akumulasi Sementara Perolehan Suara Parpol dan Calon Anggota Deprov Gorontalo

Dia menyebut bahwa praktik keterlibatan intelijen dilakukan oleh oknum di semua aparat atau intelijen lembaga lain. Didik menyesalkan hal itu sebab netralitas intelijen telah diatur jelas dalam undang-undang.

“Bagaimana pun juga kita punya sejarah kelam, bagaimana aparat kita melibatkan diri atau tertarik-tarik kepada politik praktis,” tandasnya.

(hsk/cnn/and)