HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali menetapkan satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi PJU-TS Wilayah Timur, di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo, Tahun Anggaran 2020.
Tersangka berinisial MS merupakan Direktur Utama PT Chazaro Gerbang Internasional (CGI).
Sebelumnya tersangka MS tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejati Gorontalo. Ia kemudian diringkus Tim Tabur Kejati Gorontalo di wilayah Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo Purwanto Joko Irianto mengatakan, penetapan MS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan mendalam dari kasus tersebut.
“Tim penyidik Kejati Gorontalo telah melakukan penyelidikan yang intensif dan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka MS,” kata Joko Irianto, Selasa (30/05/23).
Joko menjelaskan, pekerjaan PJU-TS Kabupaten Boalemo wilayah timur disubkontrakkan oleh PT Panrita Utama Sejahtera sebagai pemenang lelang proyek tersebut ke PT Chazaro Gerbang Internasional, pada 6 November 2020.
Kata Joko, dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo berdasarkan surat nomor SR-01/PW31/5/2022 tanggal 13 April 2022, terdapat kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar lebih.
“Nilai subkon sebesar Rp 5,6 miliar lebih ditandatangani oleh tersangka ID atau Kepala Cabang PT. Panrita Utama Sejahtera dan tersangka MS,” ujarnya.
Meski telah disubkontrakkan, kata Joko, proyek tersebut tidak kunjung selesai hingga batas waktu kontrak berakhir. PT Panrita Utama Sejahtera pada tanggal 30 Desember 2020, justru membuat berita acara kemajuan pekerjaan yang menunjukkan seolah-olah pekerjaan telah selesai sebesar 55 persen.
“Sementara berdasarkan berita acara Show Cause Meeting (SCM) Tingkat II, progress pekerjaan pada tanggal 21 Desember 2020 hanya mencapai 6,85 persen, dengan deviasi sebesar 93,42 persen,” jelas Joko Irianto.
Diketahui proyek dengan total anggaran sebesar Rp 7.8 miliar lebih itu juga telah menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Boalemo saat itu, dan beberapa rekanan PT Panrita Utama Sejahtera.
“Kami juga akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini. Kami tidak akan mentolerir tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara, dan akan melakukan upaya maksimal untuk memastikan bahwa pelaku korupsi diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Purwanto Joko Irianto.
Pewarta : Oyie Sidikati