Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
News

KPU Rilis Jadwal Kampanye hingga Masa Tenang Pemilu 2024

REDAKSI
419
×

KPU Rilis Jadwal Kampanye hingga Masa Tenang Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Logo KPU RI. [dok. Istimewa]

HESTEK.CO.IDKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

PKPU mengenai kampanye ini ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 14 Juli 2023. Aturan ini resmi berlaku pada tanggal diundangkan.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal 85 PKPU tersebut, seperti diberitakan detikcom, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga:  Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari PKB

Salah satu pasal memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini termuat dalam lampiran.

“Ketentuan mengenai program dan jadwal tahapan Kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini,” demikian bunyi pasal 7 PKPU tersebut.

Baca Juga:  JCH Kloter 28 Asal Gorontalo Tiba di Arab Saudi, Sebagian Besar Jemaah Masuk Kategori Risti

Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.

Berikut jadwal kampanye Pemilu 2024:

a. 28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.

Baca Juga:  Terima Rekomendasi DPRD, Ismet Mile Siapkan Langkah Korektif Perbaiki Kinerja Pemkab Bone Bolango

b. 21 Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.

c. 11-13 Februari 2024: Masa tenang.

d. 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.

e. 23-25 Juni 2024: Masa tenang.

(dtk/oyi)