Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kapolres Pohuwato Diminta Terbuka Soal Kasus Penangkapan 19 Unit Alat Berat

REDAKSI
330
×

Kapolres Pohuwato Diminta Terbuka Soal Kasus Penangkapan 19 Unit Alat Berat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tambang ilegal. [Ist]

HESTEK.CO.ID – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono, diminta terbuka atas penanganan kasus 19 unit alat berat jenis ekskavator, yang diamankan Kapolda Gorontalo di Desa Hulawa, Buntulia, belum lama ini.

Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Gorontalo (LPGo), Reflin Liputo. Ia meminta agar kasus tersebut dibuka secara terang benderang ke publik.

Reflin mengatakan hingga saat ini pasca penangkapan kasus tersebut kabur, tidak ada kejelasan sudah sejauh mana proses penaganannya.

Baca Juga:  Sidang Korupsi KONI Kab. Gorontalo, JPU Tolak Pledoi Helmy Hippy

“Jika aparat benar-benar menseriusi kasus tersebut, harusnya alat-alat berat yang telah disita atau police line, itu sudah berada dirubasan,” kata Reflin, Senin (07/09/2023).

Baca Juga:  Isu Suap Tak Surutkan Langkah Pansus, Umar Karim Desak Penyitaan 4.000 Hektare Lahan Palma Group

Menurutnya, aparat kepolisian tidak serius menangani kasus tersebut. Padahal kasus itu dinilai Reflin sangat berat, sebab telah merusak lingkungan dan bisa dikatakan perampokan terhadap negara.

Baca Juga:  Potensi Impunitas, Kejaksaan Diminta Tak Abaikan Fakta Persidangan di Kasus Korupsi SPAM Dungingi

“Pelanggaran dan kasus tersebut sangat berat. Selain merusak lingkungan, ini merupakan perampokan terhadap negara. Saya minta ini segera direspon oleh Kapolres bahkan Kapolda,” tandasnya.

(hsk/oyi)