Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Banding UMGO Ditolak, Putusan PTUN untuk Sitti Magfirah Makmur Dikuatkan

REDAKSI
5
×

Banding UMGO Ditolak, Putusan PTUN untuk Sitti Magfirah Makmur Dikuatkan

Sebarkan artikel ini
putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – PTUN Gorontalo menolak permohonan banding yang diajukan Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) dalam sengketa tata usaha negara melawan Sitti Magfirah Makmur.

Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya mengabulkan gugatan Sitti Magfirah Makmur.

Meski demikian, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) apabila pihak tergugat masih menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi putusan tersebut, Sitti Magfirah Makmur menyampaikan rasa syukur atas hasil yang kembali berpihak kepadanya. Ia menilai putusan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Kades dan Bendahara Desa di Boalemo Ditahan

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas putusan ini. Namun kami tetap akan menunggu hingga putusan ini benar-benar berkekuatan hukum tetap. Kami juga menghormati apabila pihak tergugat masih akan menggunakan haknya untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sitti Magfirah Makmur kepada awak media.

Sitti mengatakan, sejak awal dirinya memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan lembaga peradilan.

Karena itu, menurutnya, seluruh tahapan proses hukum harus dihormati hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

“Yang terpenting bagi kami adalah kepastian hukum. Kami percaya setiap proses memiliki mekanismenya sendiri, dan kami akan tetap menghormati setiap tahapan hingga perkara ini benar-benar selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dengan ditolaknya permohonan banding tersebut, putusan PTUN Gorontalo yang mengabulkan gugatan Sitti Magfirah Makmur untuk sementara tetap berlaku.

Namun demikian, perkara ini masih dapat berlanjut apabila pihak UMGO memanfaatkan upaya hukum lain yang tersedia, termasuk kasasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan banding tersebut maupun mengenai kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan.