Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan, Nilai Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

REDAKSI
1
×

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan, Nilai Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat menggelar konferensi pers. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan akan mengajukan dua permohonan praperadilan menyusul penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah hukum tersebut diambil karena tim kuasa hukum menilai proses penetapan tersangka maupun penahanan yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Farizi, mengatakan pihaknya telah melakukan kajian terhadap seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik, mulai dari penetapan tersangka hingga pelaksanaan penahanan.

Baca Juga:  Kejati Gorontalo “All Out” di Kasus PETI, Fokus Dampak Ekonomi dan Potensi Kerugian Negara

Menurutnya, hasil analisis tersebut menemukan dugaan adanya pelanggaran prosedur yang dinilai dapat memengaruhi keabsahan tindakan penyidik.

“Yaitu upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung, itu dalam penetapan dan penahanan. Penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang dan penahanan. Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran Pasal 100 ayat (5) dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan, dan upaya paksa penetapan tersangkanya, kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crime-nya,” ujar Farizi di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga:  Kemas Ulang Minyak Goreng Subdisi dan Dijual Mahal, Pemilik Toko Ini Terancam Bui

Farizi menjelaskan, permohonan praperadilan pertama akan menguji keabsahan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU sekaligus menguji sah atau tidaknya penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Sementara itu, permohonan praperadilan kedua akan menguji tindakan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri.

“Yang kedua itu adalah upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka di dalam perkara yang di sini yang sudah penetapan tersangka adalah terkait dengan penanganan perkara Asabri,” kata Farizi.

Baca Juga:  Potensi Impunitas, Kejaksaan Diminta Tak Abaikan Fakta Persidangan di Kasus Korupsi SPAM Dungingi

Menurut tim kuasa hukum, kedua permohonan tersebut diajukan sebagai mekanisme hukum untuk menguji apakah seluruh tindakan penyidik telah dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Hingga pernyataan tersebut disampaikan, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi atas klaim tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengenai dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka maupun penahanan.

Proses hukum terhadap perkara yang menjerat Febrie Adriansyah sendiri masih terus berlangsung.