Example floating
Example floating
Pemilu

Jaga Kode Etik, Dua Anggota KPU Kab. Gorontalo Umumkan Kekeluargaan Dengan Caleg

REDAKSI
×

Jaga Kode Etik, Dua Anggota KPU Kab. Gorontalo Umumkan Kekeluargaan Dengan Caleg

Sebarkan artikel ini
Dua Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, Sowan S. Dehi (kiri) dan Windarto M. Bahuwa (kanan). [dok. KPU Kabupaten Gorontalo]

HESTEK.CO.ID – Dua Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Sowan S. Dehi dan Windarto M. Bahua, secara resmi membuat surat pernyataan terbuka, terkait adanya hubungan kekeluargaan dengan Caleg.

Diketahui sesuai Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dimana seorang anggota KPU wajib mengumumkan kepada publik jika keluarganya menjadi Caleg.

Dalam rilis resmi yang diterima redaksi Hestek.co.id, Kamis (8/11/2023), kedua Anggota KPU Kabupaten Gorontalo itu menyampaikan surat terbukanya sebagai bentuk konsekwen terhadap dirinya sebagai anggota KPU.

Baca Juga:  DPS Pilkada 2024 di Provinsi Gorontalo Capai 885.755

Keduanya menegaskan tetap menjaga integritas dan profesionalitas sebagai anggota KPU, meski ada keluarganya yang ikut menjadi kontestan pada Pileg 2024.

Baca Juga:  Gerindra Kabupaten Gorontalo Deklarasi Duet Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Berikut surat pernyataan terbuka dia Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Sowan S Dehi dan Windatro M. Bahuwa :

Baca Juga:  Sosialisi Pencalonan Pilkada 2024, KPU Kab. Gorontalo Undang Parpol dan Media Massa

(hsk/oyi)