Post ADS 1
Pemilu  

Link Download Buku Panduan KPPS Pemilu 2024

Buku panduan kpps Pemilu 2024. [Ist]
banner 120x600
Share :  

HESTEK.CO.ID – KPU RI telah merilis Buku Panduan KPPS Pemilu 2024. Tujuannya sebagai panduan kerja untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Buku panduan KPPS juga sebagai pedoman kerja dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

banner 325x300

Untuk mendownload klik disini, atau kunjungi gambar bawah ini.

Tugas dan Wewenang KPPS

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (10), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mengutip Pasal 31 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut sederet tugas dan wewenang KPPS.

  • Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS;
  • Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL;
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS;
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL;
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Berapa Lama Masa Kerja KPPS Pemilu 2024?

Mengutip dari situs resmi KPU RI, KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja KPPS diperpanjang.

KPPS kemudian dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan Lanjutan.

(hsk/dtk/and)