Share :
HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo secara resmi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) proyek revitalisasi Jl. Nani Wartabone Kota Gorontalo.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, usai peresmian Gedung PTSP dan rumah susun pegawai kejaksaan, Senin (15/01/2024).
Joko mengatakan telah telah menerima SPDP tersebut dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.
“Untuk proyek jalan Nani Wartabone (eks Panjaitan) Kota Gorontalo, SPDP-nya sudah masuk ke Kejati,” kata Joko Irianto.
Joko bahkan membantah tudingan bahwa pihaknya pasif atau stagnan dalam penanganan perkara korupsi khususnya pada proyek yang bersumber dari dana PEN.
“Sama sekali tidak benar. Kita menghormati surat keputusan bersama (SKB) antar lembaga penegak hukum. Jadi kita nunggu perkembangan penanganan dari Kepolisian,” tegas Joko.
Joko juga memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda Gorontalo dalam hal sinergitas penaganan perkara hukum di Provinsi Gorontalo.
“Mana saja (kasus_red) yang sudah ditangani dan mana yang belum. Kalau belum tentu kita bisa tangani,” imbuhnya.
Lebih lanjut Joko mengaku sejak awal menjabat Kajati Gorontalo, ia telah mendapat informasi perihal proyek yang putus kontrak di Provinsi Gorontalo.
Hanya saja pihaknya memantau adanya penanganan lebih dulu dari lembaga penegak hukum lainnya, semisal kota dan kabupaten yang telah ditangani oleh Polda Gorontalo.
“Sesuai keputusan bersama KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian, bahwa lembaga hukum yang telah lebih dulu menangani, maka diselesaikan hingga tuntas,” tandasnya.
(hsk/oyi)