Share :
HESTEK.CO.ID – Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada guru sebesar satu kali gaji pokok. Sebelum sampai pada penerima, penyaluran dana perlu melalui beberapa tahapan.
Sebelumnya, guru yang ingin mendapatkan TPG wajib mengikuti proses sertifikasi. Setelah mengikuti sertifikasi dan memenuhi persyaratan sebagai penerima, barulah tunjangan diberikan.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, guru PNS akan mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Sedangkan bagi guru non PNS akan mendapatkan tunjangan sesuai kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
Tahap Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru
Melansir dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), berikut tahap penyaluran dana TPG:
- Guru menginput dan/atau memperbarui data Guru melalui Dapodik
- Operator dinas mengusulkan data guru melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN
- Ditjen GTK melakukan sinkronisasi data guru
- Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi
- Puslapdik menerbitkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)/SKTK (Sertifikat Keterampilan Tenaga Kerja)
- Puslapdik melakukan penyaluran ke rekening guru
- Guru menerima tunjangan
Besaran Tunjangan Profesi Guru
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sendiri diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS. Rincian TPG bagi guru PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Itulah tahap penyaluran Tunjangan Profesi Guru. Semoga membantu.
(hsk/dtk)