Example floating
Example floating
Pemilu

Bawaslu Putuskan KPU Provinsi Gorontalo Tidak Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu

REDAKSI
447
×

Bawaslu Putuskan KPU Provinsi Gorontalo Tidak Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu

Sebarkan artikel ini
Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo. [Dok Kompas]

HESTEK.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi yang diadukan KIPP, atas pencalonan caleg dari Partai Gerindra, Sitti Nurayin Sompie.

John menyampaikan, dari hasil sidang pemeriksaan mulai dari data kependudukan KTP El, kemudian di cocokkan dengan Silon dan Cek DPT Online ternyata caleg yang bersangkutan adalah orang yang sama.

Baca Juga:  Pendaftar Anggota PPS Pilkada 2024 di Kabupaten Gorontalo Tembus 1057 Orang

“Semuannya sudah dicocokkan, dengan memasukkan NIK, keluar nama yang sama baik di Silon maupun di cek DPT Online. Sehingga majelis menganggap bahwa ini adalah orang yang sama,” kata John, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga:  Penguatan Kualitas Pemilu 2024, Kejaksaan dan KPU se-Provinsi Gorontalo Teken MoU

Ia menuturkan, memang ada data yang berbeda di surat keterangan, akan tetapi itu sudah diklarifikasi dan murni kelalaian dari oknum staf di KPU Kabupaten Gorontalo, karena menuliskan nama Sitti Nurain Sompie, tanpa menggunakan huruf Y.

Baca Juga:  Bawaslu Teruskan Hasil Penelusuran Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Roni Sampir ke KASN

“Staf ini menganggap pada umumnya nama Sitti Nurayin tidak menggunakan Y. Jadi kesalahan ini bukan dari caleg yang bersangkutan, sehingga Sitti Nurayin Sompie tetap sah menjadi caleg terpilih dan KPU Provinsi Gorontalo tidak terbukti melakukan pelanggaran adminsitrasi,” tandasnya.

(gpn/and)