Share :
HESTEK.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi yang diadukan KIPP, atas pencalonan caleg dari Partai Gerindra, Sitti Nurayin Sompie.
John menyampaikan, dari hasil sidang pemeriksaan mulai dari data kependudukan KTP El, kemudian di cocokkan dengan Silon dan Cek DPT Online ternyata caleg yang bersangkutan adalah orang yang sama.
“Semuannya sudah dicocokkan, dengan memasukkan NIK, keluar nama yang sama baik di Silon maupun di cek DPT Online. Sehingga majelis menganggap bahwa ini adalah orang yang sama,” kata John, Kamis (25/4/2024).
Ia menuturkan, memang ada data yang berbeda di surat keterangan, akan tetapi itu sudah diklarifikasi dan murni kelalaian dari oknum staf di KPU Kabupaten Gorontalo, karena menuliskan nama Sitti Nurain Sompie, tanpa menggunakan huruf Y.
“Staf ini menganggap pada umumnya nama Sitti Nurayin tidak menggunakan Y. Jadi kesalahan ini bukan dari caleg yang bersangkutan, sehingga Sitti Nurayin Sompie tetap sah menjadi caleg terpilih dan KPU Provinsi Gorontalo tidak terbukti melakukan pelanggaran adminsitrasi,” tandasnya.
(gpn/and)