Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
News

KIPP dan LS-VINUS Gorontalo Somasi Ketum DPP PDI Perjuangan

REDAKSI
490
×

KIPP dan LS-VINUS Gorontalo Somasi Ketum DPP PDI Perjuangan

Sebarkan artikel ini

HESTEK.CO.ID – Dua lembaga Pemantau Pemilu di Provinsi Gorontalo, KIPP dan LS-Vinus, melayangkan somasi kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Megawati Soekarno Putri.

Somasi berkaitan dengan dalil permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dimohonkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini.

Koordinator Divisi Hukum KIPP Gorontalo, Ikrar Setiawan Akasse mengatakan, somasi telah dikirimkan via email ke DPP dan juga via Whatssapp ke Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Gorontalo Rapat Bersama Kumperindag, Bahas Progres Koperasi Merah Putih

“Somasi ini pada intinya menggarisbawahi pada permohonan PHPU yang diajukan oleh PDI Perjuangan dengan nomor perkara 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan pada tanggal 3 Mei 2024. Dalam dalil permohonan pada point 1.6 halaman 7, membuat publik menafsirkan bahwa Laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu Kab. Gorontalo adalah laporan yang diajukan oleh pihak PDI Perjuangan, padahal faktanya diajukan oleh Pemantau Pemilu dalam hal ini KIPP dan LS-VINUS Provinsi Gorontalo,” kata Ikrar Setiawan, baru-baru ini.

Baca Juga:  Tak Percaya Inspektorat Gorut Terkait Audit Dana Desa, Mahasiswa Minta APH Turun Tangan

Ikrar menuturkan, dengan adanya dalil tersebut publik menilai bahwa Pemantau Pemilu adalah bagian dari Partai Politik, atau sebagai penerima mandat dari partai politik sebagimana yang didalilkan di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:  Bapelitbangda dan IAIN Gorontalo Gelar FGD Penguatan Kelembagaan KDMP

“Tuntutan kami meminta kepada Ibu Megawati Soekarno Putri selaku Ketua Umum DPP PDI Perjuangan untuk melakukan klarifikasi secara tertulis dan menyatakan secara terbuka kepada publik dalam jangka waktu 3×24 jam, serta dengan segera merubah dan memperbaiki dalil permohonan agar tidak menimbulkan salah persepsi ditengah masyarakat,” tutup Ikrar.

(hsk/oyi)