Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

KIPP Gorontalo Sebut Sekda Roni Sampir Abaikan Netralitas ASN

REDAKSI
432
×

KIPP Gorontalo Sebut Sekda Roni Sampir Abaikan Netralitas ASN

Sebarkan artikel ini
Kadir Mertosono. [Ist]

HESTEK.CO.ID – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) turut menyoroti langkah Sekretaris Daerah (Sekda) Roni Sampir, yang ikut mendaftarkan diri dalam penjaringan calon kepala daerah (Cakada) melalui partai politik (Parpol).

Ketua KIPP Gorontalo Kadir Mertosono mengatakan, mestinya Roni Sampir menunjukkan sikap patuh terhadap ketentuan Netralitas ASN, serta menjadi panutan jajaran ASN di Kabupaten Gorontalo.

“Apalagi kegiatan pendaftaran di kantor parpol dilakukan dihari kerja,” kata Kadir Mertosono, Ahad (05/05/2024).

Roni Sampir mendaftar dalam penjaringan bakal calon bupati ke PKB Kabupaten Gorontalo. [dok]

Kadir menuturkan, memang setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk berpartisipasi sebagai kontestan pada Pilkada 2024. Akan tapi kata dia, terhadap pihak tertentu seperti ASN ada pembatasan hak politik sepanjang masih bersatus ASN.

Baca Juga:  Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Kades di Gorontalo Utara Ditahan

“Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 5 (lima) lembaga yaitu KemenPANRB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu, terkait Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam pemilu dan pemilihan, yang dilengkapi dengan ikrar dan pakta integritas pegawai ASN, dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan,” ujarnya.

Baca Juga:  Protes Hasil Seleksi PPK dan PPS Berlanjut, KPU Kab. Gorontalo Bakal Diadukan ke DKPP

Kadir menjelaskan, ketentuan SKB jelas mengatur bahwa untuk menegakkan disiplin ASN tidak boleh melakukan pendekatan terhadap 2 hal. Pertama kepada parpol sebagai Bakal Calon Presiden, Wapres, Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Walikota dan Wakil Walikota.

“Yang berikut kepada masyarakat (bagi independen_red) sebagai bakal calon DPD, Gubernur, Wabup, Bupati, Wabup, Walikota, Wakil Walikota. Hal itu diatur karena dalam pasal 9 ayat (2) UU/5/2014 menyebutkan “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” jelas Kadir Mertosono.

Baca Juga:  Kejati Edukasi Pelajar SMK Negeri 3 Gorontalo soal Hoaks dan Hukum Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

Atas fenomena Kadir meminta Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagai lembaga penegak keadilan pemilu untuk berdiri tegak, memastikan proses Pilkada 2024 dilakukan secara berkeadilan dan berkepastian hukum.

“Kita ketahui bahwa Bawaslu dan jajarannya saat ini bukan hanya fokus pada pengawasan tahapan, akan tetapi fokus juga melakukan pengawasan netralitas ASN/TNI/Polri dalam Pemilu, termasuk Pilkada 2024,” tandasnya.

(hsk/oyi)