Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

KIPP Gorontalo Sebut Sekda Roni Sampir Abaikan Netralitas ASN

REDAKSI
412
×

KIPP Gorontalo Sebut Sekda Roni Sampir Abaikan Netralitas ASN

Sebarkan artikel ini
Kadir Mertosono. [Ist]

HESTEK.CO.ID – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) turut menyoroti langkah Sekretaris Daerah (Sekda) Roni Sampir, yang ikut mendaftarkan diri dalam penjaringan calon kepala daerah (Cakada) melalui partai politik (Parpol).

Ketua KIPP Gorontalo Kadir Mertosono mengatakan, mestinya Roni Sampir menunjukkan sikap patuh terhadap ketentuan Netralitas ASN, serta menjadi panutan jajaran ASN di Kabupaten Gorontalo.

“Apalagi kegiatan pendaftaran di kantor parpol dilakukan dihari kerja,” kata Kadir Mertosono, Ahad (05/05/2024).

Roni Sampir mendaftar dalam penjaringan bakal calon bupati ke PKB Kabupaten Gorontalo. [dok]

Kadir menuturkan, memang setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk berpartisipasi sebagai kontestan pada Pilkada 2024. Akan tapi kata dia, terhadap pihak tertentu seperti ASN ada pembatasan hak politik sepanjang masih bersatus ASN.

Baca Juga:  Rakor Sentra Gakkumdu Boalemo, Ini Penyampaian Kajari Yopy Ardiansyah

“Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 5 (lima) lembaga yaitu KemenPANRB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu, terkait Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam pemilu dan pemilihan, yang dilengkapi dengan ikrar dan pakta integritas pegawai ASN, dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan,” ujarnya.

Baca Juga:  Korupsi Masjid Jabal Iqro, Kejari Gorut Sita Dokumen Penting Usai Geledah Kantor UKPBJ

Kadir menjelaskan, ketentuan SKB jelas mengatur bahwa untuk menegakkan disiplin ASN tidak boleh melakukan pendekatan terhadap 2 hal. Pertama kepada parpol sebagai Bakal Calon Presiden, Wapres, Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Walikota dan Wakil Walikota.

“Yang berikut kepada masyarakat (bagi independen_red) sebagai bakal calon DPD, Gubernur, Wabup, Bupati, Wabup, Walikota, Wakil Walikota. Hal itu diatur karena dalam pasal 9 ayat (2) UU/5/2014 menyebutkan “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” jelas Kadir Mertosono.

Baca Juga:  PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Fadel Muhammad Atas SK DPD RI

Atas fenomena Kadir meminta Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagai lembaga penegak keadilan pemilu untuk berdiri tegak, memastikan proses Pilkada 2024 dilakukan secara berkeadilan dan berkepastian hukum.

“Kita ketahui bahwa Bawaslu dan jajarannya saat ini bukan hanya fokus pada pengawasan tahapan, akan tetapi fokus juga melakukan pengawasan netralitas ASN/TNI/Polri dalam Pemilu, termasuk Pilkada 2024,” tandasnya.

(hsk/oyi)