HESTEK.CO.ID — Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/9/2026), setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya.
Sirajudin keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Penahanan tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa para pihak yang diamankan dalam OTT pada Senin (21/9/2026).
Sebelumnya, KPK mengamankan total 14 orang dalam operasi tersebut. Sirajudin diamankan bersama empat orang lainnya di Jakarta. Delapan orang lainnya diamankan di wilayah Sulawesi Utara, sedangkan satu orang diamankan di Gorontalo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Boltara.
“Untuk proyeknya, di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUTR,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan proyek tersebut. Namun, pada saat awal OTT, KPK belum mengungkap secara lengkap proyek maupun mekanisme dugaan penerimaan tersebut.
“Nanti kami update kembali, update secara lengkap apa saja proyek-proyek yang terkait dengan perkara ini,” ujar Budi, sebagaimana dikutip ANTARA.
Selain mengamankan 14 orang, penyidik KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dengan nilai ratusan juta rupiah.
“Tim mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi.
Budi menjelaskan, uang tersebut diamankan dari beberapa lokasi. Sebagian ditemukan di Jakarta, sementara sejumlah uang lainnya diamankan di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan pihak dari berbagai unsur. Selain kepala daerah, terdapat kepala dinas, ASN, serta pihak swasta yang turut diperiksa.
“Untuk pihak-pihak yang diamankan ada Bupati, Kepala Dinas, kemudian ASN lain, dan juga pihak-pihak swasta,” ujar Budi.
Rangkaian OTT tersebut kemudian berujung pada penetapan Sirajudin Lasena sebagai tersangka dan penahanannya oleh KPK.
Dengan status tersebut, perkara Sirajudin kini memasuki proses hukum lebih lanjut. KPK akan mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan penerimaan uang, keterkaitan pihak-pihak yang terlibat, serta proyek infrastruktur yang menjadi objek perkara.
Kasus ini sekaligus menempatkan Pemerintah Kabupaten Boltara dalam sorotan, terutama karena dugaan perkara berkaitan dengan proyek pemerintah daerah dan melibatkan kepala daerah yang sedang menjabat.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses penyidikan KPK dan pengungkapan resmi mengenai konstruksi perkara serta peran masing-masing tersangka.












