HESTEK.CO.ID – DPRD Kabupaten Gorontalo kembali tersandung kontroversi setelah beredar dugaan perselingkuhan oknum anggota legislatif dari Partai Gerindra. Isu tersebut langsung mengundang perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo mengambil langkah tegas. BK akan memanggil onum aleg berinisial ZN untuk memberikan klarifikasi terkait masalah ini.
Ketua BK DPRD Kabupaten Gorontalo, Sarifa Pangalima, menegaskan klarifikasi akan dilakukan segera setelah libur lebaran usai.
“Saat ini masih libur lebaran, namun kami merencanakan untuk mengundang ZN pada hari Selasa, 8 April 2025, setelah liburan berakhir,” kata Sarifa, Jumat (04/04/2025).
Sarifa menjelaskan pemanggilan tersebut bersifat internal dan bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai isu yang telah merusak reputasi lembaga legislatif tersebut.
“Setelah libur selesai, kami akan memanggil beliau (ZN_red) untuk menanyakan kebenaran dari isu yang beredar,” ujar Sarifa.
Ditanya langkah BK terkait tindakan lebih lanjut, Sarifa menyatakan masih menunggu laporan resmi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atau terlibat langsung dalam kasus ini.
“Secara kelembagaan kami akan memanggil ZN untuk klarifikasi. Namun kami baru akan mengambil tindakan jika ada laporan yang masuk, baik dari pihak yang terlibat maupun yang merasa dirugikan, dan tentunya harus disertai bukti yang sah. Kami tidak ingin berindak hanya berdasarkan isu semata,” tegas Sarifa.
Sebelumnya, dunia maya di Gorontalo dihebohkan dengan dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Gorontalo berinisial ZN. Isu ini menjadi viral setelah sebuah akun Instagram mengunggah peselingkuhan ZN dengan seorang wanita berinisial KAS.
Akun Instagram bernama gtlo_karlota itu memposting sebuah foto yang menunjukkan ZN bersama KAS, dengan caption yang mencuri perhatian publik, yaitu “harta tahta dan wanita”. Unggahan tersebut segera menarik perhatian warganet dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.













