HESTEK.CO.ID – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kabila, perbatasan Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo.
Sidak yang digelar pada pekan kedua Mei 2025 ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha hiburan terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran minuman keras (miras).
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan malam perlu diperkuat agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Perda.
“Kami menemukan indikasi adanya pelanggaran terkait miras di beberapa lokasi. Ini tentu menjadi perhatian serius karena Perda ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras yang tidak terkendali,” ujar Ramdan.
Ia menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam sidak ini bersifat edukatif. DPRD dan Satpol PP lebih memilih untuk berdialog langsung dengan para pemilik usaha guna memberikan pemahaman mengenai pentingnya mematuhi peraturan.
“Kami tidak datang untuk melakukan penindakan langsung, melainkan untuk mendengar aspirasi dan tantangan yang dihadapi pelaku usaha, sekaligus mengingatkan bahwa aturan harus dihormati,” jelas Ramdan.
Ramdan juga memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat kepolisian dan Satpol PP yang telah aktif melakukan pengawasan terhadap peredaran miras, terutama yang tidak berizin.
Ia berharap sidak semacam ini dapat memberikan efek jangka panjang dalam menciptakan lingkungan hiburan yang tertib, aman, dan tidak meresahkan masyarakat.
“Kami tidak melarang tempat hiburan beroperasi, tapi semua harus berjalan dalam koridor hukum demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.