HESTEK.CO.ID — Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang dan tidak dilarang selama dilakukan sesuai aturan.
Hal itu disampaikan Legislator Dapil Boalemo-Pohuwato merespon adanya aksi demonstrasi masyarakat Kabupaten Pohuwato yang rencananya akan digelar pada tanggal 1 sampai 7 Mei 2026 mendatang.
Mikson mengingatkan agar setiap aksi unjuk rasa tidak dijadikan alat oleh pihak tertentu demi kepentingan kelompok maupun individu, apalagi terkait legalisasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat.
“Demo itu tidak dilarang, jelas undang-undangnya. Tetapi yang menjadi catatan dan warning saya kepada teman-teman yang demo, jangan sampai demo ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu yang hanya untuk kepentingan kelompok, bukan kepentingan masyarakat,” kata Mikson, Senin (27/04/2026).
Ia menilai, aksi demonstrasi harus memiliki tujuan yang jelas. Mulai dari isu yang diperjuangkan, siapa yang terlibat, hingga arah tuntutan yang disampaikan kepada pihak terkait.
“Nah harus jelas dulu demo ini untuk apa. Mau kemana. Yang demo ini siapa,” ujar aleg dari Fraksi NasDem itu.
Mikson juga menyinggung beberapa isu yang sering menjadi pemicu munculnya aksi massa, termasuk persoalan tambang ilegal, hingga dorongan legalitas melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia menekankan, jika masyarakat ingin aktivitas tambang rakyat dilegalkan, maka jalurnya harus melalui regulasi yang sah.
“Kalau kita menginginkan mengelegalkan yang ilegal, ya lewat IPR. Pohuwato paling banyak. Sekarang yang kita desak itu saja, bagaimana yang 10 blok itu bisa bergerak, sehingga tempat untuk masyarakat mencari, khususnya penambang ini sudah ada,” jelasnya.
Selain itu, Mikson turut menyoroti isu investasi di daerah. Menurutnya, perusahaan yang berinvestasi tidak mungkin bertindak di luar aturan karena ada pengawasan negara di dalamnya.
“Perusahaan menggusur tidak mungkin tidak ada alasan. Tidak mungkin mereka melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan regulasi dan aturan,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung persoalan “tali asih” yang sempat menjadi perhatian publik. Mikson menyebut, dari data yang dibahas dalam rapat bersama Tim 7, jumlah penerima tali asih yang belum terselesaikan hanya tersisa sekitar 100 orang, sementara sekitar 2.000 lainnya telah rampung.
Karena itu, ia mempertanyakan jika aksi demonstrasi justru melibatkan massa dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan jumlah pihak yang masih memiliki masalah.
“Kalau mau demo harus jelas. Misalnya persoalan tali asih itu hanya sisa 100 orang yang belum. Kalau yang demo sampai ribuan, itu yang menjadi tanda tanya,” tegasnya.
Mikson menekankan bahwa Gorontalo saat ini sedang membangun iklim investasi yang sehat dan kondusif. Ia meminta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh kepentingan tertentu yang dapat mengganggu stabilitas daerah.
“Kita ini sedang membangun iklim investasi yang sehat dan nyaman. Jangan kita terprovokasi hanya kepentingan si A si B, kemudian membawa kepentingan ini besar dan itu bisa merusak,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa situasi negara saat ini sedang tidak baik-baik saja, sehingga konflik sosial yang muncul akibat provokasi hanya akan memperparah keadaan.
“Untuk masyarakat, ketika ditambah dengan hal-hal begini kan sayang, hanya untuk kepentingan kelompok atau seseorang,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Mikson kembali menegaskan bahwa demonstrasi boleh dilakukan, namun harus tertib dan tidak anarkis. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak ikut-ikutan jika tidak memahami tujuan aksi tersebut.
“Silahkan saja berdemo, tapi yang tertib, jangan anarkis. Kalau anarkis yang rugi kita sendiri. Jangan sampai terjadi sesuatu lalu mengelak, bilang cuma ikut demo. Jangan hanya ikut-ikutan kalau tidak tahu tujuan demo untuk apa,” pungkasnya.












