Example floating
Example floating
News

Berlaku Mulai 2 Juni, Dapur MBG yang Tak Penuhi Standar Ini Bakal Disetop

REDAKSI
4
×

Berlaku Mulai 2 Juni, Dapur MBG yang Tak Penuhi Standar Ini Bakal Disetop

Sebarkan artikel ini
Berlaku Mulai 2 Juni, Dapur MBG yang Tak Penuhi Standar Ini Bakal Disetop. (Foto Ist)

HESTEK.CO.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan aturan baru terkait operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mulai 2 Juni 2026, dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal dapat dikenai sanksi hingga penghentian sementara operasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) Badan Gizi Nasional.

Deputi Tauwas BGN, Dadang Hendrayuda, mengatakan aturan ini diterapkan untuk memastikan pelayanan gizi kepada kelompok rentan berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah.

Baca Juga:  Hari Keempat Pendaftaran Dibuka, Belum ada Parpol Ajukan Caleg DPR

“Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B serta meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” ujar Dadang dalam keterangan tertulis, Senin (25/05/2026).

Adapun kelompok 3B yang dimaksud meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Dalam aturan tersebut, setiap dapur MBG diwajibkan melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B. Namun berdasarkan hasil inspeksi di lapangan, masih ditemukan sejumlah SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat.

SPPG yang tidak memenuhi ketentuan pelayanan minimal akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada kepala SPPG dan dicatat dalam rekam kinerja operasional.

Baca Juga:  Ingatkan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan di Moment HUT Gorontalo ke-25, Manaf Hamzah: Belajar dari Bencana Sumatra

Tidak hanya itu, mitra maupun yayasan pengelola dapur MBG juga dapat dikenai suspend kategori mayor atau penghentian sementara operasional apabila tidak memenuhi target pelayanan kelompok 3B.

“Karena sanksi yang dikenakan adalah suspend mayor, maka mereka tidak akan mendapatkan insentif sebesar Rp6 juta per hari sampai ketentuan pelayanan dapat dipenuhi,” jelas Dadang.

Selain memenuhi target pelayanan, kepala SPPG juga diwajibkan menyusun laporan berkala terkait capaian pelayanan kelompok 3B kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas BGN.

Baca Juga:  KPU Boalemo Lantik 246 Anggota PPS Pemilu 2024

Laporan tersebut nantinya akan diverifikasi sebagai dasar penilaian apakah SPPG memenuhi standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan.

Dadang menegaskan, meskipun terdapat mekanisme klarifikasi sesuai prosedur administratif, aturan pelayanan minimal ini tetap wajib diterapkan mulai 2 Juni 2026.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan status gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.