Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Sehari Usai Dicopot Presiden, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

REDAKSI
1
×

Sehari Usai Dicopot Presiden, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Sebarkan artikel ini

HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026).

Penahanan dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Jakarta Pusat.

Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Ketiganya terlihat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan saat digiring keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung di Jakarta Selatan.

Baca Juga:  GMMP Siap Ungkap Oknum Perwira di Polda Gorontalo Yang Lindungi Yosar Ruiba

Penahanan ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan BGN.

Dadan Hindayana bersama dua wakilnya resmi diberhentikan dari jabatan masing-masing pada Selasa (2/6/2026) dalam rangka evaluasi dan pembenahan tata kelola lembaga yang mengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan informasi yang berkembang, Kejagung menetapkan Dadan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang berkaitan dengan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga:  Desersi, Satu Anggota Polres Boalemo Dipecat Tidak Dengan Hormat

Namun hingga kini Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun besaran kerugian negara dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, penggeledahan dilakukan penyidik di ruang pimpinan BGN sejak Rabu pagi. Langkah hukum tersebut langsung menyita perhatian publik karena berlangsung tidak lama setelah Presiden melakukan perombakan jajaran pimpinan lembaga tersebut.

Sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan mengindikasikan bahwa pergantian pimpinan BGN tidak terlepas dari berbagai laporan yang masuk kepada Presiden terkait pengelolaan program MBG, termasuk dugaan praktik jual beli proyek SPPG.

Baca Juga:  Aktivis Soroti PETI di Botudulanga, Desak Polisi Tangkap Daeng Baba dan Daeng Ari

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga Rabu malam, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus yang menyeret mantan petinggi BGN tersebut.

Perkembangan penyidikan diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat BGN merupakan lembaga strategis yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program prioritas pemerintahan saat ini.