Share :
HESTEK.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo secara resmi menutup tahapan pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) oleh Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024.
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Kadir Mertosono mengatakan, hingga batas akhir pengajuan yang ditentukan, pihaknya telah menerima pengajuan dari 15 parpol.
“Sisanya Partai Kebangkitan Nasional, Partai Buruh dan Partai Garuda yang tidak mengajukan bakal calon sampai dengan batas waktu tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59,” kata Kadir Mertosono, Senin (15/5/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini KPU sudah mulai melakukan pemeriksaan dokumen pribadi bakal calon selama 40 hari kedepan, mulai hari ini 15 Mei sampai 23 Juni 2023.
“Kemudian kalau hasil pemeriksaan ada dokumen yang statusnya belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, maka kami akan menyampaikan kepada partai politik untuk diperbaiki,” ujarnya.
Kadir menjelaskan ada beberapa indikator pemeriksaan, salah satu contoh pemeriksaan ijazah yang wajib dilegalisir oleh instansi berwenang.
Jika ditemukan ijazah yang disampaikan belum dilegalisir oleh instansi berwenang maka statusnya status dokumen tersebut menjadi Belum Memenuhi Syarat atau BMS.
“Partai politik bisa memperbaiki pada masa perbaikan begitu juga dokumen-dokumen yang lain,” ujarnya.
Sementara itu waktu perbaikan sendiri akan dimulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
“Setelah itu kami akan melakukan pemeriksaan lagi selama 28 hari mulai tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus 2023,” tandasnya
Pewarta : Oyie Sidikati