HESTEK.CO.ID – DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-98 DPRD Provinsi Gorontalo yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, Kamis (6/8/2026).
Usai rapat paripurna, Thomas Mopili mengatakan pembahasan APBD Perubahan 2026 telah melalui proses yang panjang dan dinamis hingga akhirnya seluruh tahapan dapat diselesaikan melalui persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Alhamdulillah seluruh rangkaian pembahasan APBD Perubahan selesai. Semua tahapan sudah kita lalui hingga akhirnya disepakati dalam rapat paripurna hari ini,” kata Thomas.
Ia menjelaskan, salah satu fokus utama dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2026 ialah mendorong efisiensi belanja daerah. Sejumlah pos anggaran dievaluasi dan disesuaikan agar penggunaan APBD lebih efektif serta mengutamakan kebutuhan yang dianggap lebih prioritas.
Menurut Thomas, efisiensi dilakukan pada beberapa komponen belanja, di antaranya perjalanan dinas, makan dan minum, serta sejumlah pengeluaran operasional lainnya. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran.
“Ini bukan sekadar merespons aspirasi masyarakat, tetapi memang sudah saatnya pola belanja daerah disusun lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga mempertimbangkan kebutuhan penunjang kinerja anggota dewan, termasuk rencana pengadaan perangkat kerja digital. Namun, menurut Thomas, pengadaan tersebut belum dapat direalisasikan karena masih terkendala pemenuhan persyaratan pengadaan barang, termasuk ketentuan mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Ia menilai pemanfaatan teknologi tetap menjadi kebutuhan dalam mendukung fungsi legislasi, mengingat dokumen pembahasan anggaran yang harus dipelajari anggota DPRD setiap hari cukup banyak dan membutuhkan sistem kerja yang lebih praktis.
Selain itu, Thomas turut meluruskan informasi yang berkembang mengenai anggaran pakaian dinas gubernur dan wakil gubernur. Ia menegaskan, besaran anggaran yang tercantum dalam APBD merupakan pagu anggaran, sehingga tidak otomatis harus dibelanjakan seluruhnya.
“Kalau dialokasikan misalnya Rp300 juta, bukan berarti harus dihabiskan Rp300 juta. Belanja dilakukan sesuai kebutuhan. Anggaran itu disiapkan apabila diperlukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepala daerah merupakan representasi Provinsi Gorontalo dalam berbagai agenda resmi, sehingga kebutuhan pakaian dinas tetap harus disiapkan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Thomas berharap masyarakat dapat memahami proses penyusunan anggaran secara utuh dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu sesuai dengan konteks penganggaran. Ia menegaskan seluruh kebijakan yang diambil dalam APBD Perubahan 2026 diarahkan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran daerah dan menjawab kebutuhan masyarakat.












