Example floating
Example floating
Liputan KhususNews

Limonu Hippy Khawatir IPR Jadi Kedok Pemodal Besar

Redaksi
9
×

Limonu Hippy Khawatir IPR Jadi Kedok Pemodal Besar

Sebarkan artikel ini
Limonu Hippy, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo khawatir IPR jadi kedok pemodal besar. FOTO:JUNA/HESTEK

HESTEK.CO.ID — Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Gerindra, Limonu Hippy, meminta pemerintah mengevaluasi skema pembiayaan dalam pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Limonu khawatir besarnya kewajiban finansial yang harus dipenuhi masyarakat sejak awal justru membuka peluang bagi pemodal besar untuk menguasai aktivitas pertambangan rakyat.

Sorotan itu disampaikan Limonu, Senin (7/9/2026), saat membahas legalitas dan tata kelola pertambangan rakyat di Gorontalo.

Menurutnya, semangat IPR seharusnya memberikan kesempatan kepada masyarakat lokal untuk mengelola potensi pertambangan secara legal. Namun, tujuan tersebut dinilai bisa bergeser apabila persyaratan finansial tidak disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat.

Salah satu yang menjadi perhatian Limonu adalah kewajiban jaminan reklamasi pascatambang yang nilainya dapat mencapai ratusan juta rupiah per hektare.

Jika wilayah yang dikelola mencapai 10 hektare, kata dia, nilai jaminan yang harus disiapkan bisa mencapai miliaran rupiah.

“Kalau jaminan reklamasi dibebankan sekian ratus juta per hektare kemudian harus disetor di awal 75 persen, dari mana masyarakat penambang mendapatkan biaya sebesar itu?” ujar Limonu.

Baca Juga:  Reses di Tenggela, Ramdan Liputo Terima Aspirasi Warga Soal Pencegahan LGBT

Ia menilai kewajiban tersebut berbeda dengan iuran produksi yang pembayarannya dapat dikaitkan dengan hasil produksi.

Menurutnya, masyarakat akan lebih mampu memenuhi kewajiban apabila pembayaran dilakukan setelah mereka memperoleh hasil dari aktivitas pertambangan.

“Kalau persoalan iuran produksi itu nanti dibayar setelah ada hasil produksi, mungkin tidak terlalu membebani. Tapi kalau jaminan reklamasi dibebankan ratusan juta per hektare dan 75 persen harus disetor di awal, ini tentu menjadi beban bagi rakyat,” tegasnya.

Limonu kemudian mengingatkan adanya potensi ketergantungan masyarakat kepada pihak ketiga akibat keterbatasan modal.

Menurut dia, ketika masyarakat tidak mampu menyediakan dana yang dipersyaratkan, mereka kemungkinan akan mencari pemodal untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan.

Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat masyarakat hanya menjadi pemegang legalitas secara administratif, sedangkan pengelolaan dan keuntungan pertambangan dikendalikan pihak yang memiliki modal.

Baca Juga:  Mengejutkan! Pengacara Oknum Petinggi Partai di Gorontalo Beri Klarifikasi Soal Viral Unggahan Selebgram

“Kalau masyarakat tidak mampu menyediakan dana sebesar itu, mau tidak mau mereka harus melibatkan pemodal,” katanya.

Limonu bahkan mengingatkan agar IPR tidak berubah menjadi instrumen yang secara administratif mengatasnamakan masyarakat, tetapi dalam praktiknya dikuasai pemodal besar.

“Kalau sudah melibatkan pemodal, berarti IPR ini bukan lagi diperuntukkan untuk rakyat, tetapi diperuntukkan untuk pemodal yang mengatasnamakan rakyat,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah menyusun skema pembiayaan yang lebih realistis bagi masyarakat tanpa mengabaikan kewajiban reklamasi dan perlindungan lingkungan.

Menurut Limonu, kewajiban reklamasi tetap penting untuk memastikan dampak aktivitas pertambangan dapat ditangani. Namun, mekanisme pembiayaannya jangan sampai membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh legalitas.

“Jangan sampai masyarakat yang ada di desa dan wilayah tambang itu sendiri tidak punya kemampuan untuk menyetor 75 persen di awal. Akhirnya mereka harus melibatkan pihak ketiga,” tuturnya.

Baca Juga:  Soroti Banyak Kendaraan Dinas Rusak Berat, Pansus III Minta Ada Bidang Aset

Ia juga mengingatkan potensi munculnya praktik pertambangan bermodal besar yang menggunakan nama IPR sebagai legalitas.

“Ini secara tidak langsung bisa menjadi IUP yang mengatasnamakan IPR, yang kemudian rakyat menjadi sasaran daripada legalitas tambang rakyat. Justru hanya bisa dimanfaatkan oleh pemodal besar,” tegas Limonu.

Ia berharap pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ketentuan finansial dalam pengurusan IPR dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kemampuan masyarakat.

Limonu menegaskan, masyarakat yang berada di sekitar wilayah pertambangan harus menjadi pihak yang memperoleh manfaat utama dari kebijakan pertambangan rakyat.

“Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri. Kalau memang IPR ini untuk rakyat, maka seluruh skemanya harus memungkinkan rakyat mampu mengakses dan mengelolanya,” pungkasnya.