HESTEK.CO.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo tahun 2024.
Keempat tersangka yakni FS selaku Ketua KONI Provinsi Gorontalo, AP selaku Sekretaris Umum (Sekum), MAH selaku penyedia CV Enir Yamal, serta MAM selaku penyedia CV Rahma.
Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo, Rafid Humolungo, mengatakan KONI menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Gorontalo sekitar Rp25 miliar selama Januari hingga Desember 2024.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan persiapan, pelaksanaan dan pasca-Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut 2024.
Dari total dana hibah tersebut, sekitar Rp16.650.608.297 digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan PON.
Penggunaan dana antara lain untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan atlet serta pelatih, konsumsi atlet, makanan tambahan atau extra fooding, akomodasi atlet hingga bantuan kepada cabang olahraga untuk pelaksanaan try out persiapan PON.
Namun, dalam pelaksanaannya penyidik menemukan adanya kegiatan yang dilakukan tidak berpedoman pada ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Selain itu, bantuan yang diberikan kepada sejumlah cabang olahraga disebut tidak diterima secara utuh oleh para atlet.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, penyidik menghitung adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp2.322.919.275.
“Sehingga dari pelaksanaan PON itu terdapat nilai kerugian keuangan negara kurang lebih sekitar Rp2.3 miliar,” kata Rafid.
Terkait keterlibatan bendahara KONI, Kejati Gorontalo menyatakan belum menemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan bendahara dalam perkara tersebut.
“Bendahara secara organisasinya memang terlibat dari segi pengeluaran anggaran, tetapi dari pelaksanaan kegiatan kami belum menemukan fakta bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bendahara,” jelas Rafid.
Keempat tersangka untuk sementara dipersangkakan menggunakan ketentuan KUHP terbaru, yakni Pasal 603 dan Pasal 604.
Penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Namun, Kejati Gorontalo menyatakan untuk saat ini belum ada pengembangan terhadap pihak lain.
“Untuk sementara ini dulu. Kita akan lihat lagi apakah nanti ada dari persidangan, keterangan-keterangan atau alat bukti yang bisa kita gunakan,” ujarnya.
Kejati Gorontalo memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2024 masih terus berjalan.
Untuk saat ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.












