Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kejari Bone Bolango Tahan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Kolam Renang Lombongo

REDAKSI
5
×

Kejari Bone Bolango Tahan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Kolam Renang Lombongo

Sebarkan artikel ini
Kejari Bone Bolango Tahan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Kolam Renang Lombongo. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bone Bolango resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Kolam Renang Lombongo yang bersumber dari Anggaran Tahun 2021.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bone Bolango pada Rabu (1/7/2026), setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SU dan HAS. SU diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan HAS merupakan pihak penyedia yang mengerjakan proyek rehabilitasi tersebut.

Baca Juga:  Ini Profil Kasat Reskrim Polres Solok Selatan yang Tewas Ditembak Seniornya

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, mengatakan penetapan status tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, dokumen, surat, serta barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, dokumen, surat-surat, serta barang bukti yang telah dikumpulkan, tim penyidik meningkatkan status saksi SU dan HAS menjadi tersangka,” ujar Feddy.

Penyidik menduga pelaksanaan proyek rehabilitasi Kolam Renang Lombongo tidak dikerjakan sesuai ketentuan maupun spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak pekerjaan.

Baca Juga:  ICW Sebut Banyak Celah bagi Caleg untuk Lakukan Politik Uang

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.458.724.205,66 berdasarkan hasil perhitungan penyidik.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SU dan HAS langsung menjalani penahanan selama 20 hari. Masa penahanan terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.

Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (5) dan Pasal 102 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga:  Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kejaksaan Negeri Bone Bolango memastikan proses penyidikan belum berhenti. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi Kolam Renang Lombongo.

banner 325x300