SOROTAN terhadap pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Gorontalo semakin melebar.
Bukan hanya soal anggaran, tempat pelaksanaan, dan urgensi kegiatan, tetapi juga menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kegiatan tersebut benar-benar sebuah kebutuhan peningkatan kapasitas, atau justru berpotensi dipersepsikan publik sebagai “pelesiran” yang dibalut agenda Bimtek?
Istilah “pelesiran” tentu bukan kesimpulan hukum. Ia adalah cerminan kegelisahan publik ketika sebuah kegiatan pemerintah dilaksanakan di luar daerah, menggunakan anggaran negara, sementara pemerintah daerah sedang berada dalam semangat efisiensi dan masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian.
Disinilah pemerintah seharusnya tidak hanya berlindung di balik nomenklatur kegiatan.
Sebuah perjalanan dinas dapat saja memiliki dasar administratif dan anggaran. Sebuah Bimtek juga dapat saja tercantum dalam dokumen perencanaan. Namun pertanyaan publik tidak berhenti pada apakah kegiatan itu tercatat atau diperbolehkan secara administratif.
Publik berhak bertanya: apa urgensinya, berapa anggarannya, siapa yang mengikuti, apa hasilnya, dan seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat?.
Sebab, ketika sebuah kegiatan dibiayai APBD, maka ukuran kepatutannya tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya pos anggaran.
Pemerintah juga harus mempertimbangkan aspek manfaat, efisiensi, kepentingan publik, dan sensitivitas terhadap kondisi masyarakat.
Jangan sampai sebuah kegiatan yang secara administratif disebut Bimtek justru dipersepsikan masyarakat sebagai perjalanan yang lebih dekat dengan “pelesiran” daripada peningkatan kapasitas.
Persepsi semacam ini tidak muncul begitu saja. Ia lahir ketika publik melihat adanya jarak antara kebijakan efisiensi anggaran dengan kegiatan yang dianggap tidak mendesak.
Terlebih ketika penjelasan dari instansi terkait belum disampaikan secara terbuka dan memadai. Pada titik ini, diam justru dapat memperbesar kecurigaan.
Jika kegiatan tersebut memang sepenuhnya berorientasi pada peningkatan kapasitas, pemerintah semestinya tidak kesulitan menjelaskan tujuan, materi, peserta, penyelenggara, lokasi, biaya, serta keluaran yang dihasilkan.
Transparansi adalah cara paling sederhana untuk membedakan antara kegiatan yang benar-benar substantif dengan kegiatan yang hanya tampak formal di atas kertas.
Kita tentu harus tetap memegang asas praduga tidak bersalah. Tidak tepat menyimpulkan bahwa Bimtek DWP merupakan penyalahgunaan anggaran hanya karena dilaksanakan di luar daerah.
Namun pemerintah juga tidak boleh meminta masyarakat berhenti bertanya.
Justru karena uang yang digunakan adalah uang rakyat, maka setiap pertanyaan publik harus dijawab dengan data, bukan sekadar dengan pernyataan bahwa kegiatan tersebut telah dianggarkan.
Pemerintahan yang baik bukan hanya pemerintahan yang mampu membuktikan bahwa sebuah kegiatan memiliki dasar administrasi.
Lebih dari itu, pemerintah harus mampu membuktikan bahwa kebijakan tersebut patut, bermanfaat, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat.
Pada akhirnya, polemik Bimtek DWP adalah ujian sederhana tentang bagaimana pemerintah memahami uang rakyat.
Apakah setiap perjalanan dinas benar-benar diperlukan? Apakah setiap Bimtek benar-benar menghasilkan peningkatan kapasitas?.
Ataukah ada kegiatan yang secara formal diberi label Bimtek, tetapi secara sosial justru dipandang sebagai “pelesiran” yang dibungkus dengan bahasa kedinasan?.
Pertanyaan itu tidak harus dijawab dengan kemarahan. Cukup dengan keterbukaan.
Sebab ketika pemerintah terbuka, publik akan menilai berdasarkan fakta. Tetapi ketika pemerintah memilih diam, ruang kosong itu akan diisi oleh persepsi.
Dan dalam pemerintahan, kepercayaan publik jauh lebih sulit dibangun daripada sekadar membuat sebuah kegiatan terlihat sah secara administratif. ***












