Share :
HESTEK.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Program Hibah Air Minum Perkotaan, Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR), Perumda Tirta Bulango Tahun 2018-2021.
Diketahui ada tiga tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing eks Direktur Perumda Tirta Bulango, YL, Direktur PT. CEC, HH, serta MHR selaku eks Direktur PT Sucofindo (penyedia barang dan jasa).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi-Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Mohamad Djafar, yang dikonfirmasi membenarkan atas pelimpahan berkas tersebut.
“Benar, Senin kemarin kami sudah melakukan tahap II ke Kejari Bone Bolango sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan nanti,” kata Dadang, Kamis (23/11/2023).
Dadang menuturkan, kerugian negara dalam kasus itu berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo berkisar Rp.24.328.000.000.
Para tersangka, kata dia, disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Mantan Kasi Penyidikan Kejati Gorontalo itu juga menyatakan, ketiga tersangka masih dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Gorontalo.
“Kemarin, Kamis (23/11/2023), sudah ekspose surat dakwaan. Kemungkinan minggu depan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tandasnya
(hsk/oyi)