Kejati Periksa Mantan Wali Kota Gorontalo, Terkait Dugaan Gratifikasi eks Jalan Panjaitan

Mantan Wali Kota Gorontalo Marten Taha keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejati Gorontalo. (Frangky/Penkum Kejati Gorontalo)
 

HESTEK.CO.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali memeriksa 3 (tiga) orang saksi dalam lanjutan penyidikan perkara gratifikasi revitalisasi Jalan Nani Wartabone (eks. Jalan Panjaitan) pada Dinas PUPR Kota Gorontalo, Selasa (9/7/2024).

Adapun saksi yang diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Gorontalo yakni MT selaku Mantan Walikota Gorontalo, HS selaku Mantan Kepala Bagian Umum Setda Kota Gorontalo, dan DY selaku Humas PDAM Kota Gorontalo.

banner 120x600

“Hari ini sesuai informasi dari Penyidik Pidsus Kejati Gorontalo ada pemeriksaan 3 orang saksi,” Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Dadang M. Djafar, Selasa (9/7/2024).

Dadang menuturkan, ketiga saksi diperiksa dalam ruangan terpisah selama 6 jam, bertempat di Gedung Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Pemeriksaan saksi, kata dia, dilakukan bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.

“Iya benar, salah satunya pak Marten Taha, diperiksa sebagai saksi,” bebernya.

Sebelumnya Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka  masing-masing nama AA alias Antum dan FL alias Faisal sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keduanya masing-masing merupakan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kota Gorontalo, dan kontraktor pelaksana pekerjaan dari pihak swasta.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor B-1113/P.5/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 untuk AA alias Antum dan Surat Penetapan tersangka nomor B-1114/P.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 untuk FL alias Faisal.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus gratifikasi terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kemudian Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun,” tuntas Dadang.

(hsk/oyi)

banner 120x600

Follow Hestek.co.id untuk mendapatkan berita terkini. Klik Whatsapp Channel dan Google News.

error: Content is protected !!