HESTEK.CO.ID – Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, meminta pelaku usaha restoran, tempat hiburan untuk taat terhadap pajak.
“Saya menghimbau agar pelaku usaha, rumah makan, restoran, tempat hiburan dan wajib pajak lainnya untuk patuh melaporkan pajak daerah yang telah dipungut dari konsumen,” kata Nuryanto, Selasa (10/12/2024).
Nuryanto juga mengimbau agar pajak yang telah dibayar konsumen segera disetorkan ke rekening kas daerah.
“Pembayarannya jangan ditunda, segera disetor ke rekening kas daerah. Jumlah yang disetor juga harus tepat,” ujarnya.
Menurut Nuryanto, dengan taat membayar pajak pelaku usaha telah bersama-sama pemerintah melaksanakan pembangunan di daerah. sebab dari hasil pajak yang dipungut akan dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan daerah.
“Dengan taat pajak, pelaku usaha tidak hanya berkontribusi terhadap pembangunan daerah, tetapi juga membantu meningkatkan kualitas layanan publik,” ujarnya.
Nuryanto juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pemungutan pajak oleh pelaku usaha. Caranya, cukup meminta struk pembayaran dari pelaku usaha, warga sudah berkontribusi melakukan pengawasan.
“Setelah melakukan transaksi di kasir, minta struk pembayaran yang ada pajak restorannya,” tandasnya.