Example floating
Example floating
Liputan Khusus

Pemkot Gorontalo Larang Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 2025

REDAKSI
490
×

Pemkot Gorontalo Larang Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 2025

Sebarkan artikel ini
Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan di Gorontalo Dibatasi saat Ramadan. Foto Istimewa

HESTEK.CO.ID – Pemerintah Kota Gorontalo akan menerbitkan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha selama bulan suci Ramadhan, khususnya bagi tempat hiburan malam serta rumah makan atau restoran.

Kebijakan tersebut disepakati dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, pada Kamis (13/02/2025) di ruang kerja wali kota.

“Selama bulan Ramadhan, tempat hiburan malam untuk sementara tidak beroperasi, kecuali yang bersifat religius,” tegas Ismail Madjid usai rapat.

Baca Juga:  KPU Terima Pendaftaran Dua Bapaslon Pilgub Gorontalo

Sementara itu, rumah makan diperbolehkan beroperasi, namun dengan pembatasan jam operasional. Ismail menjelaskan bahwa usaha kuliner hanya dapat berjualan mulai pukul 15.00 Wita hingga pukul 04.00 Wita menjelang sahur.

Baca Juga:  Ini Pesan Marten Taha di Musrenbang RKPD Tahun 2024

“Satpol PP akan melakukan pengawasan langsung untuk memastikan aturan ini dijalankan. Langkah ini diambil demi menjaga marwah bulan suci Ramadhan,” tambahnya.

Baca Juga:  Ramdan Liputo Ajak Masyarakat Gorontalo Jadikan HUT RI ke-80 Momentum Perkuat Persatuan

Selain pengaturan operasional tempat usaha, rapat Forkopimda juga membahas penetapan 1 Ramadhan atau Motenggeyamo, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 28 Februari 2025.