Berita  

Alhamdulillah, THR Pensiunan PNS Cair Minggu Depan, Segini Besarannya!

ADMIN
Ilustrasi pensiun. Foto Istimewa
 

HESTEK.CO.ID – Pemerintah telah menganggarkan Rp50 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta anggota TNI dan Polri pada tahun ini.

Selain untuk pegawai aktif, pemerintah juga akan mencairkan THR bagi para pensiunan, termasuk pensiunan PNS.

banner 120x600

Berdasarkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pencairan THR akan dilakukan lebih cepat, yakni tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Airlangga menuturkan bahwa percepatan pencairan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” ujarnya, dikutip Jumat (7/3/2025).

Menurut Airlangga, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.

Selain ASN, TNI, dan Polri, para pensiunan juga akan mendapatkan THR. Namun, besaran THR pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan bervariasi tergantung pada golongan, peringkat jabatan, dan kelas jabatannya.

Pada 2024, pemerintah telah menaikkan uang pensiun ASN sebesar 12%. Dengan demikian, besaran THR pensiunan PNS pada tahun ini akan menyesuaikan dengan besaran uang pensiun yang berlaku sejak tahun lalu. Berikut daftar perkiraan besaran THR pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Pensiunan PNS Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Pensiunan PNS Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

Pensiunan PNS Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100