Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Hukum & KriminalNews

KPH Sebut Aktivitas PETI Bulangita Bukan Kawasan Hutan, Serahkan Penanganan ke Pemda Pohuwato

REDAKSI
786
×

KPH Sebut Aktivitas PETI Bulangita Bukan Kawasan Hutan, Serahkan Penanganan ke Pemda Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Potret kondisi PETI di Desa Bulangita, Marisa, Kabupaten Pohuwato. Foto Dokumen Hestek.co.id

HESTEK.CO.ID – Menanggapi berbagai desakan terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit III Pohuwato, Srijono Tongkodu, memberikan penjelasan resmi terkait posisi KPH dalam isu tersebut.

Menurut Srijono, aktivitas PETI di Desa Bulangita berada di luar kawasan hutan. Dengan demikian, penanganan dan pengawasan terhadap aktivitas tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Pada intinya, aktivitas PETI di Bulangita berada di luar kawasan hutan. Karena itu, kewenangan penanganannya ada pada Pemerintah Daerah Pohuwato melalui Dinas Lingkungan Hidup,” jelas Srijono, Kamis (08/05/2025).

Baca Juga:  Turnamen Futsal Antar Desa di Dulamayo Utara Resmi Berakhir, Kompas FC Raih Juara

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa KPH Unit III terus menjalin koordinasi aktif dengan Pemerintah Daerah Pohuwato, khususnya DLH, dalam menangani persoalan-persoalan lingkungan dan pertambangan.

Baca Juga:  Kejati Kembali Periksa Empat Saksi untuk Pengambangan Kasus Korupsi PJU-TS Boalemo

“Koordinasi terus berjalan. Selama ini KPH selalu berkoordinasi dengan Pemda Pohuwato, khususnya Dinas Lingkungan Hidup,” tambahnya.

Baca Juga:  Bukan Soal Pemilu, Ini Sebab Anggota KPU Kota Gorontalo Junaidi Yusrin Dipecat DKPP

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami batas kewenangan instansi terkait, serta arah penanganan hukum dan lingkungan atas aktivitas PETI di wilayah tersebut.