Deprov Gorontalo Sahkan RPJMD 2025–2029

ADMIN
Sidang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo penetapan RPJMD 2025-2029. Foto Dok Hestek.co.id
 

HESTEK.CO.ID – DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar Senin (21/7/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Deprov, La Ode Haimudin, dan dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, serta para anggota legislatif lintas fraksi.

banner 120x600

Panitia Khusus (Pansus) RPJMD menyampaikan seluruh proses pembahasan telah dilakukan secara mendalam dan menyeluruh, dengan melibatkan berbagai unsur mulai dari masyarakat, eksekutif, hingga para pemangku kepentingan daerah.

“Setelah melewati serangkaian pembahasan, seluruh anggota DPRD menyatakan setuju secara bulat untuk menetapkan RPJMD ini sebagai Perda,” ujar La Ode.

Dengan disahkannya RPJMD ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo memiliki arah dan kerangka kebijakan pembangunan jangka menengah yang menjadi pedoman penyusunan program, kegiatan, dan penganggaran hingga tahun 2029.