Example floating
Example floating
News

Inspektorat Didesak Buka Hasil TGR Kelebihan Bayar Tunjangan Aleg Dekab Gorontalo

REDAKSI
768
×

Inspektorat Didesak Buka Hasil TGR Kelebihan Bayar Tunjangan Aleg Dekab Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi TGR. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Polemik kelebihan pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo memasuki babak baru. Desakan agar Inspektorat membuka data pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kian keras disuarakan publik.

Aktivis Gorontalo, Andi Taufik, menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses pengembalian TGR telah dilakukan, mengingat persoalan ini menyangkut penggunaan uang negara.

Menurut dia, informasi terkait progres pengembalian uang negara tersebut harus dipublikasikan secara resmi agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.

“Kita bicara uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat. Inspektorat jangan bersembunyi di balik alasan internal. Publik harus tahu siapa saja yang mengembalikan, berapa jumlahnya, dan apakah sudah lunas semua,” kata Andi kepada Hestek.co.id, Sabtu (9/8/2025).

Baca Juga:  KNPI Limboto Fasilitasi Pemuda Bulota Audiens Bersama Sekda Kab. Gorontalo

Ia menilai keterbukaan informasi adalah langkah penting untuk menjaga akuntabilitas dan integritas lembaga legislatif maupun eksekutif. Apalagi kasus TGR kerap menjadi sorotan karena dianggap sebagai bentuk kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Jika TGR sudah dikembalikan, buktikan dengan dokumen resmi yang bisa diakses publik. Ini bukan sekadar isu internal, tapi menyangkut hak masyarakat sebagai pemilik uang negara,” ujarnya.

Baca Juga:  Menepis Isu HTI Gorontalo Tak Berizin, DLHK Tegaskan Seluruh Izin Sudah Lengkap

Selain mendesak keterbukaan data, Andi juga meminta aparat penegak hukum untuk ikut mengawasi proses pengembalian TGR tersebut. Ia menegaskan bahwa jika ada indikasi pelanggaran hukum, proses penegakan harus dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.

“Pengembalian dana memang wajib, tapi kalau ada unsur pelanggaran hukum, itu tetap harus diproses. Jangan sampai ini jadi preseden buruk bagi pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis adanya temuan pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang tidak sesuai dengan ketentuan, hingga berpotensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Baca Juga:  Malaria dan PETI Kepung Pohuwato, Mahasiswa Soroti Lemahnya Penanganan Pemerintah

Temuan tersebut disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Gorontalo atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 (hingga Triwulan III).

BPK menemukan kelebihan pembayaran pada komponen tunjangan hari raya dan gaji 13, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dana operasional pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo, melebihi klasifikasi kemampuan keuangan daerah (KKD) sebesar 3,8 miliar lebih.