HESTEK.CO.ID — Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Labanu, Kabupaten Gorontalo, Rabu (17/12/2025), untuk memantau dampak penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 terhadap pengelolaan Dana Desa, khususnya terkait tidak cairnya dana tahap kedua.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Kristina Udoki, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan mengidentifikasi desa-desa yang terdampak langsung kebijakan PMK, sekaligus menilai kemampuan pemerintah desa dalam mengatasi persoalan keterbatasan anggaran.
“Kami mengecek desa-desa yang terdampak PMK 81 Tahun 2025, terutama terkait Dana Desa tahap kedua yang tidak cair, serta bagaimana desa menyikapi kondisi tersebut,” ujar Femy, sapaan akrab Kristina.
Menurutnya, Desa Labanu dinilai mampu mengelola situasi dengan baik. Sejumlah kebutuhan prioritas, seperti pembayaran honor guru ngaji, imam masjid, dan kader kesehatan, tetap dapat direalisasikan melalui pemanfaatan anggaran fisik yang tidak digunakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Di Desa Labanu, honor guru ngaji, imam, dan kader kesehatan tetap terbayarkan dengan memanfaatkan anggaran fisik yang tidak terealisasi. Ini dibolehkan dalam regulasi,” jelasnya.
Femy juga menyebut, tidak ditemukan keluhan signifikan dari aparat Desa Labanu. Namun, di beberapa desa lain, Komisi I masih menerima aspirasi terkait dampak kebijakan PMK tersebut.
Anggota Komisi I lainnya, Umar Karim, menambahkan bahwa pengelolaan anggaran desa tetap mengacu pada petunjuk teknis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten.
Ia menjelaskan, sisa dana earmark yang tidak terealisasi dialihkan untuk menutup kebutuhan non-earmark, seperti pembangunan jalan desa berupa rabat beton sepanjang 200 meter.
“Kegiatan ketahanan pangan yang tidak sempat direalisasikan dialihkan untuk membiayai kegiatan non-earmark, salah satunya pembangunan jalan rabat beton,” ungkap Umar.
Ia menegaskan, langkah tersebut diambil sebagai solusi agar pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan, meskipun terdapat pembatasan anggaran akibat kebijakan pusat.
Melalui kunjungan ini, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengingatkan pemerintah desa agar tetap berhati-hati, patuh regulasi, dan transparan dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga kepentingan masyarakat tetap terlayani di tengah keterbatasan anggaran.














