HESTEK.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Partai NasDem, Umar Karim, melontarkan kritik tajam terhadap dugaan kebijakan pimpinan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II, yang mensyaratkan surat pernyataan “bukan mahasiswa aktif demonstran” dalam pengurusan izin penelitian.
Umar menilai, jika informasi tersebut benar, maka kebijakan itu bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan bentuk intervensi serius terhadap kebebasan sipil dan ruang akademik. Ia menegaskan, tidak ada relevansi antara aktivitas demonstrasi dengan kegiatan penelitian ilmiah.
“Kalau ini benar diberlakukan, maka ini berbahaya. Negara ini berdiri di atas prinsip demokrasi. Kebebasan menyampaikan pendapat dijamin dalam UUD 1945. Tidak boleh ada syarat-syarat yang mengarah pada pembungkaman,” kata Umar, Rabu (04/03/2026).
Menurutnya, kebijakan semacam itu berpotensi menjadi preseden buruk, di mana lembaga negara mulai mencampuradukkan urusan administratif dengan preferensi politik atau sikap kritis mahasiswa.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum secara jelas melindungi hak warga negara untuk berekspresi.
“Jangan sampai aturan internal dipakai sebagai alat seleksi terhadap siapa yang boleh atau tidak boleh melakukan penelitian. Itu bisa dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif dan bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya.
Umar juga menyoroti aspek kebebasan akademik yang menurutnya tidak boleh disentuh oleh kepentingan di luar substansi ilmiah. Mengaitkan izin penelitian dengan riwayat demonstrasi dinilai sebagai langkah mundur dalam sistem pendidikan tinggi.
“Penelitian itu bagian dari kebebasan akademik. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan pembatasan penelitian hanya karena seseorang aktif menyuarakan pendapat di ruang publik. Itu dua ranah yang berbeda,” bebernya.
Lebih jauh, Umar menekankan bahwa penelitian terkait kondisi lingkungan Danau Limboto seharusnya mendapat dukungan penuh dari semua pihak, bukan justru dipersulit dengan syarat yang dinilai tidak rasional.
Danau Limboto, sebut Umar, merupakan isu strategis yang menyangkut lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat luas.
Ia mendesak mahasiswa yang merasa dirugikan untuk segera melapor secara resmi ke DPRD agar persoalan tersebut bisa ditindaklanjuti secara kelembagaan. Ia memastikan DPRD akan menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika ada indikasi maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan, itu harus dibuka secara terang,” tegasnya.
Ia juga menyatakan DPRD akan melibatkan Ombudsman serta lembaga terkait lainnya untuk menelusuri apakah kebijakan tersebut melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan hak konstitusional warga negara.
“Institusi negara tidak boleh anti kritik, apalagi sampai membatasi ruang akademik. Kalau ini benar terjadi, maka harus ada koreksi serius,” pungkas Umar.













